INSIBERNEWS - Rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (27/8/2025) berlangsung panas ketika perdebatan mengenai aturan pembayaran royalti lagu memuncak.
Perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang juga anggota Komisi X DPR, Ahmad Dhani Prasetyo, sempat diancam diusir dari ruangan oleh Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya.
Baca Juga: Brad Pitt Jadi Produser Film 'The Voice of Hind Rajab', Angkat Tragedi Gaza ke Layar Lebar
Ketegangan itu bermula saat perwakilan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang juga vokalis NOAH, Nazril Irham alias Ariel, menyampaikan kegelisahan mengenai regulasi izin penggunaan karya musik.
Ariel menyoroti ketidakjelasan aturan yang berlaku untuk penyanyi dalam berbagai konteks komersial, mulai dari panggung pensi hingga kafe.
“Kalau dalam konteks komersial, sebenarnya pensi itu sudah masuk kategori komersil. Tapi apakah aturan izinnya sama? Sementara, penyanyi kafe yang juga komersil, kok bisa tidak perlu izin? Nah, ini yang bikin bingung,” kata Ariel dalam forum tersebut.
Baca Juga: Putusan PA Tigaraksa, Perceraian Andre Taulany dan Erin Batal Lagi
Ariel menekankan perlunya klasifikasi yang lebih jelas dalam undang-undang agar penyanyi dan pelaku musik memahami kewajiban mereka. Menurutnya, dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hal-hal semacam itu tidak tercantum secara detail.
Di tengah pemaparan itu, Ahmad Dhani meminta interupsi untuk menanggapi pernyataan Ariel. Namun, Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menolak dengan alasan forum tersebut bertujuan mendengar masukan, bukan membuka ruang debat antar peserta.
Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Silfester Matutina Ditetapkan Sebagai DPO
“Kalau Bapak keberatan, silakan nanti dibahas di forum yang tepat. Ini forum untuk belanja masalah, bukan saling bantah,” tegas Willy. Nada tegas itu bahkan disertai ancaman agar Dhani keluar ruangan jika tetap memaksa bicara.
Situasi makin panas ketika Judika, perwakilan VISI lainnya, menyampaikan pandangannya. Menurutnya, pada prinsipnya setiap lagu yang dibawakan penyanyi memang harus melalui izin pencipta. Namun, ia juga mengakui di lapangan sering ada kondisi yang membuat suasana ekosistem musik tidak nyaman.
Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT Ustaz Evie Effendi Dilaporkan Anaknya ke Polrestabes Bandung
“Fakta di lapangan memang tidak selalu ideal. Tapi yang paling penting, pencipta lagu tetap mendapatkan haknya ketika karyanya dipakai. Itu inti persoalannya,” kata Judika.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan KDRT Ustaz Evie Effendi Dilaporkan Anaknya ke Polrestabes Bandung
Thom Haye Resmi Gabung Persib Bandung, Bobotoh Sambut Antusias
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Silfester Matutina Ditetapkan Sebagai DPO
Prabowo Akui Malu Soal Kasus Noel, Ingatkan Pejabat Jangan Korupsi!
Bang Si Hyuk Kena Teguran Serius, FTC Ungkap Kejanggalan dalam Dokumen Laporan HYBE
Aturan Pembiayaan Kopdes Rampung, Kemenkop Pastikan Bisa Segera Akses ke Himbara
Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan, Jaksa Anggap Langkah Tepat
PSY Terseret Kasus Obat Tidur, Polisi Korea Selatan Lakukan Penyelidikan
Putusan PA Tigaraksa, Perceraian Andre Taulany dan Erin Batal Lagi
Brad Pitt Jadi Produser Film 'The Voice of Hind Rajab', Angkat Tragedi Gaza ke Layar Lebar