Langkah DKI Jakarta sejalan dengan upaya pemerintah pusat yang terus mendorong pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.
Mengingat prevalensi perokok di Jakarta terbilang cukup tinggi, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi instrumen penting untuk mengubah perilaku masyarakat sekaligus menjaga kualitas kesehatan publik.
Baca Juga: Kang Daniel Didenda Bayar Rp47 Miliar, Kasus Konser Bikin Kontroversi di Korea Selatan
Dengan regulasi baru ini, Pemprov DKI ingin menunjukkan bahwa kebijakan fiskal tidak hanya berorientasi pada pendapatan, tetapi juga keberlanjutan. Pajak rokok kini bukan sekadar angka di APBD, melainkan alat nyata untuk membangun Jakarta yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan bagi warganya.
Artikel Terkait
KPK Temukan Uang Dolar di Rumah 'Sultan' IBM, Terseret Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Guru SMP di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan Siswi, Terancam 15 Tahun Penjara
Taiwan Gantikan Kuwait, Timnas Indonesia Tetap Jalani Dua Laga FIFA Match Day September
Alessandro Florenzi Gantung Sepatu, Akhiri Karier Panjang di Usia 34 Tahun
Kang Daniel Didenda Bayar Rp47 Miliar, Kasus Konser Bikin Kontroversi di Korea Selatan
PK Silfester Matutina Gugur, Hakim Sebut Alasan Mangkir Tak Jelas
Pemerintah Siapkan Langkah Tegas Atasi Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
Usai Viral Nafa Urbach Dukung Soal Tunjangan DPR, Kini Ia Janji Akan Alokasi Gaji dan Tunjangannya Untuk Masyarakat dan Guru
Indro Warkop TanggapI Soal Joget DPR dan Ramai Tunjangan : Mohon Maaf Saya Gak Pernah Milih Mereka
Ashanty Hidupkan Lagi Toko Kuenya, Lumiere Siap Buka 1 September dengan Wajah Baru