INSIBERNEWS - Kasus memalukan kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang guru SMP negeri di Kota Bekasi berinisial JP (59) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli siswinya sendiri. Peristiwa ini terjadi di ruang OSIS, tempat yang seharusnya aman bagi para siswa.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap JP. Ia menyebut, tindakan pelaku termasuk tindak pidana terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Baca Juga: KPK Temukan Uang Dolar di Rumah 'Sultan' IBM, Terseret Kasus Pemerasan Sertifikat K3
“Pelaku resmi kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” ujar Kusumo, Rabu (27/8).
Insiden memilukan itu terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025. Saat itu, korban baru saja selesai melaksanakan kegiatan OSIS dan tengah membereskan berkas-berkas di dalam tas. Tanpa sepengetahuan korban, JP masuk ke ruangan dan langsung melakukan tindakan tak senonoh.
Baca Juga: Program MBG Butuh 6 Ribu Ton Beras Per Hari, Siap Layani Puluhan Juta Penerima
Ironisnya, aksi bejat itu bukan hanya sekali. Dari hasil penyelidikan, JP diduga sudah tiga kali melakukan perbuatan yang sama terhadap siswinya. Hal ini tentu meninggalkan luka psikis mendalam bagi korban yang masih duduk di bangku SMP.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Di antaranya adalah pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian serta hasil visum yang menguatkan dugaan pencabulan. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.
Baca Juga: XL Axiata Tekor Rp1,22 Triliun di Semester I, Pendapatan Naik tapi Beban Membengkak
“Semua alat bukti sudah kami kumpulkan, termasuk hasil visum dan keterangan saksi. Proses hukum akan terus berjalan hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” tambah Kusumo.
Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Guru yang seharusnya menjadi panutan justru berbuat sebaliknya. Banyak pihak berharap agar aparat penegak hukum menindak tegas kasus semacam ini agar memberikan efek jera.
Baca Juga: Danantara Dorong Talenta Eksekutif Lewat Program Pelatihan Kelas Dunia
Kini, JP resmi mendekam di balik jeruji besi. Polisi memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas, sementara dukungan psikologis bagi korban juga mulai diberikan agar trauma yang dialami bisa segera dipulihkan.
Artikel Terkait
Jimin BTS Kembali Dihantam Rumor Pacaran dengan Aktris Song Da Eun, Bukti Baru Muncul di TikTok
Kemacetan Jabodetabek Bikin Rugi Rp100 Triliun, Rano Karno Minta Warga Beralih ke Transportasi Umum
Kursi Wamenaker Kosong, Istana Pastikan Penggantinya Hak Prerogatif Presiden
Gibran Tegaskan IKN Jadi Simbol Pemerataan Pembangunan, Bukan Sekadar Pindah Istana
Turunnya BI Rate Bikin Kredit Lebih Ringan, OJK: Kepercayaan Publik Menguat
BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan di Indonesia dengan Salurkan Bantuan Beasiswa bagi Pelajar
Danantara Dorong Talenta Eksekutif Lewat Program Pelatihan Kelas Dunia
XL Axiata Tekor Rp1,22 Triliun di Semester I, Pendapatan Naik tapi Beban Membengkak
Program MBG Butuh 6 Ribu Ton Beras Per Hari, Siap Layani Puluhan Juta Penerima
KPK Temukan Uang Dolar di Rumah 'Sultan' IBM, Terseret Kasus Pemerasan Sertifikat K3