INSIBERNEWS - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali melontarkan pernyataan kontroversial yang memicu perdebatan luas. Ia menegaskan keinginannya agar siapa pun yang terbukti melakukan pembunuhan di ibu kota Washington DC dijatuhi hukuman mati. Padahal, praktik eksekusi mati di wilayah tersebut sudah dihapus sejak lebih dari empat dekade lalu.
Baca Juga: Dua Pria Diciduk Polisi, 675 Butir Ekstasi Diamankan di Sunter
“Siapa pun yang membunuh di ibu kota, hukuman mati, hukuman mati,” ucap Trump dalam rapat kabinet di Gedung Putih pada Selasa kemarin.
Menurutnya, eksekusi mati akan menjadi cara paling efektif untuk mencegah tindak kejahatan berat. “Itu adalah pencegahan yang sangat kuat. Kita tidak punya pilihan lain,” tambahnya, dikutip dari The Independent, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga: Resmi Dilamar Travis Kelce, Cincin Berlian Taylor Swift Jadi Sorotan, Ternyata Segini Harganya
Pernyataan keras tersebut muncul di tengah situasi politik panas menyusul pengambilalihan kendali federal atas Washington DC yang sudah berlangsung selama tiga minggu terakhir.
Langkah Trump itu dinilai banyak pihak sebagai bentuk intervensi yang bisa menimbulkan benturan hukum antara pemerintah pusat dengan otoritas lokal.
Baca Juga: BYD Mulai Ekspor Mobil Listrik dari Thailand ke Eropa, Targetkan Pasar Global
Sebelumnya, Trump sudah menetapkan status darurat kejahatan di DC dan mengambil alih kewenangan kepolisian metropolitan. Ia juga mengerahkan ratusan personel Garda Nasional bersenjata ke berbagai titik di ibu kota.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk “mengembalikan keamanan” setelah Trump menggambarkan DC sebagai kota yang “dikuasai kriminal haus darah dan tunawisma.”
Namun, klaim tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan data resmi. Laporan dari kepolisian setempat menunjukkan angka kejahatan kekerasan di Washington DC justru mengalami penurunan dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini membuat banyak pengamat menilai narasi Trump lebih bersifat politis ketimbang faktual.
Baca Juga: Mendikdasmen Usulkan Tambahan Anggaran Rp14,4 Triliun, Fokus Perbaiki Nasib Guru Honorer
Para pakar hukum menilai wacana penerapan hukuman mati di DC sangat sulit direalisasikan. Selain karena status hukuman mati sudah lama dicabut, sistem hukum federal juga memberi perlindungan kuat terhadap hak-hak terdakwa. Jika dipaksakan, kebijakan ini hampir pasti akan menghadapi gugatan hukum panjang.
Meski begitu, langkah Trump dianggap sejalan dengan agenda pemerintahannya yang sejak awal berusaha menghidupkan kembali praktik eksekusi mati di Amerika Serikat.
Artikel Terkait
Spotify Hadirkan Fitur DM, Kini Bisa Chat dan Berbagi Lagu Langsung di Aplikasi
Saham Nissan Terjun Bebas Usai Mercedes-Benz Lepas Seluruh Kepemilikannya
Trump Ancam Naikkan Tarif Impor China 200 Persen Gara-Gara Magnet Tanah Jarang
PCO Ingatkan Demo Adalah Hak Warga, Tapi Jangan Disertai Aksi Perusakan
Mendikdasmen Usulkan Tambahan Anggaran Rp14,4 Triliun, Fokus Perbaiki Nasib Guru Honorer
Kejagung Ikut Dalami Dugaan Korupsi Google Cloud di Kasus Chromebook Kemendikbudristek
BYD Mulai Ekspor Mobil Listrik dari Thailand ke Eropa, Targetkan Pasar Global
Dua Pria Diciduk Polisi, 675 Butir Ekstasi Diamankan di Sunter
Taylor Swift Resmi Dilamar Travis Kelce, Pamer Cincin Berlian di Tengah Taman Romantis
Resmi Dilamar Travis Kelce, Cincin Berlian Taylor Swift Jadi Sorotan, Ternyata Segini Harganya