INSIBERNEWS - Unit Reskrim Polsek Cilincing berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial SBA alias B ditangkap saat berada di sebuah kamar hotel kawasan Sunter Agung Utara Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (17/8).
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengatakan, dari tangan SBA polisi mengamankan 675 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kamar hotel.
Penangkapan itu dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Kejagung Ikut Dalami Dugaan Korupsi Google Cloud di Kasus Chromebook Kemendikbudristek
“Pelaku ini berinisial SBA alias B ditangkap di dalam kamar hotel dengan barang bukti 675 butir pil ekstasi,” ungkap AKP Bobi saat konferensi pers di Mapolsek Cilincing, Rabu (20/8).
Kasus ini tidak berhenti di satu pelaku saja. Dari hasil interogasi, SBA mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya yang berinisial MH alias J. Petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri keberadaan pemasok ekstasi tersebut.
Baca Juga: Trump Ancam Naikkan Tarif Impor China 200 Persen Gara-Gara Magnet Tanah Jarang
Tim Reskrim akhirnya menemukan jejak MH alias J yang ternyata berada di Medan, Sumatera Utara. Tanpa menunggu lama, polisi bergerak dan berhasil meringkus pelaku kedua. Penangkapan ini sekaligus memutus rantai distribusi pil ekstasi lintas kota yang diduga dikendalikan jaringan tertentu.
Menurut AKP Bobi, upaya pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Polsek Cilincing untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara. Ia menegaskan, aparat akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Spotify Hadirkan Fitur DM, Kini Bisa Chat dan Berbagi Lagu Langsung di Aplikasi
“Peredaran narkoba sangat merusak generasi muda, karena itu kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk bebas menjalankan bisnis haramnya,” tegas Bobi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.
Baca Juga: Usai Demo Ricuh di DPR, Komdigi Panggil TikTok dan Meta Bahas Konten Provokatif
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih marak dengan berbagai modus. Aparat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat dicegah lebih dini.
Artikel Terkait
Perketat Penyaluran, Menteri ESDM Bahlil Sebut 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK
Hotman Paris Ditelpon Ridwan Kamil Satu Hari Usai Tes DNA keluar, Minta Saran Terkait Kasusnya Denga Lisa Mariana
Saksi Ahli Dihadirkan Abraham Samad, Soroti Kembali Bayang Otoritarianisme di Kasus Ijazah Jokowi
Vidi Aldiano Buka Suara Soal Kondisi Kesehatan, Tegaskan Masih Kuat Berjuang Lawan Kanker
Tiga Kali Gugat Cerai Mental, Andre Taulany Masih Sah Jadi Suami Erin
Usai Demo Ricuh di DPR, Komdigi Panggil TikTok dan Meta Bahas Konten Provokatif
Spotify Hadirkan Fitur DM, Kini Bisa Chat dan Berbagi Lagu Langsung di Aplikasi
Saham Nissan Terjun Bebas Usai Mercedes-Benz Lepas Seluruh Kepemilikannya
Trump Ancam Naikkan Tarif Impor China 200 Persen Gara-Gara Magnet Tanah Jarang
Kejagung Ikut Dalami Dugaan Korupsi Google Cloud di Kasus Chromebook Kemendikbudristek