OJK Tekankan Pentingnya Lapor Cepat, 12 Jam Pertama Jadi Kunci Selamatkan Uang dari Penipu

Photo Author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:24 WIB
OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat Terkait Laporan Dana Pinjol yang Ditransfer Tanpa Pengajuan (Ilustrasi )
OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat Terkait Laporan Dana Pinjol yang Ditransfer Tanpa Pengajuan (Ilustrasi )

INSIBERNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan ketika menjadi korban penipuan keuangan. Pasalnya, mayoritas korban di Indonesia baru melapor setelah 12 jam kejadian, padahal periode tersebut justru menjadi waktu emas untuk menyelamatkan dana yang raib.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa 12 jam pertama setelah transaksi mencurigakan merupakan fase paling krusial.

Jika melewati batas waktu itu, peluang menyelamatkan uang akan menurun drastis karena dana biasanya sudah berpindah ke banyak rekening lain.

Baca Juga: Zulhas Pastikan Aturan Kopdes Merah Putih Rampung, 15 Ribu Siap Jalan Tahun Ini

“Yang disebut 12 jam itu sebenarnya critical time. Kalau lebih dari itu akan jauh lebih sulit untuk bisa melakukan penelusuran dan pemblokiran yang efektif,” kata Mahendra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/8).

Ia menjelaskan, begitu melewati periode kritis, dana korban biasanya langsung dialirkan ke berbagai rekening penampung, bahkan bisa masuk ke payment gateway atau platform e-commerce. Situasi ini membuat proses pelacakan menjadi jauh lebih kompleks, dan kemungkinan dana kembali pun semakin kecil.

Baca Juga: Heboh! Denny Sumargo Umumkan Ada Artis Inisial A Hamili Perempuan berinisial I, Seru Artis Segera Selesaikan Masalahnya

Keterlambatan korban dalam melapor sering dipicu berbagai alasan. Ada yang tidak sadar telah ditipu karena pelaku scam kerap menggunakan modus halus dan meyakinkan, sementara sebagian lainnya enggan melapor karena merasa malu mengakui dirinya jadi korban.

“Mestinya yang jadi malu itu karena terlambat melapor. Sebab semakin lama korban menunda, semakin besar kemungkinan uang milik dirinya atau keluarganya benar-benar hilang,” tegas Mahendra.

Baca Juga: BI Kembali Pangkas Suku Bunga, Ekonomi Nasional Diharap Makin Ngebut

OJK juga menegaskan, tidak ada jaminan uang yang hilang pasti bisa dikembalikan. Namun, laporan yang cepat bisa memperbesar peluang dana dibekukan sebelum sempat ditarik oleh pelaku. Apalagi saat ini sudah ada infrastruktur perbankan dan teknologi pendukung yang memungkinkan proses pemblokiran dilakukan lebih cepat.

Selain mengingatkan soal kecepatan laporan, OJK juga mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran investasi maupun transaksi online yang mencurigakan.

Literasi keuangan dianggap sebagai benteng pertama untuk mencegah masyarakat terjerat penipuan digital yang kian marak.

Baca Juga: Tanggapi Kematian Raya, KDM Hukum Desa Cianiaga, Sukabumi Bansos Ditahan

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X