INSIBERNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mengambil langkah tegas terkait maraknya penggunaan sound horeg yang belakangan menuai pro dan kontra di masyarakat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama yang mengatur penggunaan sound system di berbagai kegiatan, mulai dari karnaval hingga pertunjukan musik.
Baca Juga: Pesta Pernikahan Mewah Tao Eks EXO dan Xu Yiyang, Siapkan 100 Kursi Khusus Fans
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jatim bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya. Aturan ini berlaku efektif mulai 6 Agustus 2025. Tujuannya jelas: menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan yang berlebihan, dan mencegah potensi konflik sosial akibat gangguan suara.
Dalam surat tersebut, pemerintah membatasi tingkat kebisingan untuk berbagai jenis kegiatan. Untuk acara yang bersifat statis seperti seni budaya, kegiatan kenegaraan, atau konser musik, batas maksimal yang diizinkan adalah 120 desibel (dB).
Sementara untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval, pawai, atau aksi unjuk rasa, batas kebisingan yang diperbolehkan hanya 85 dB.
Baca Juga: Tanggapan KPK Terkait Nikita Mirzani yang Laporkan Aparat soal Dugaan Suap Reza Gladys
Tak hanya soal volume, regulasi ini juga menyentuh aspek teknis lain, termasuk dimensi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system. Kendaraan wajib lolos uji kelayakan dan disesuaikan dengan standar yang berlaku. Bahkan, rute yang dilalui kendaraan pembawa sound system juga diatur agar tidak mengganggu area tertentu.
Pelaku atau operator sound system diwajibkan mematikan pengeras suara saat melintasi lokasi-lokasi sensitif.
“Tempat ibadah, rumah sakit, dan kawasan pendidikan adalah area yang harus bebas dari gangguan suara bising,” tegas Khofifah dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Ari Lasso Bongkar Dugaan Kekacauan Royalti WAMI: Salah Transfer hingga Selisih Puluhan Juta
Pemerintah juga menekankan pentingnya kesadaran dari pelaku kegiatan agar memahami bahwa kebisingan berlebihan tidak hanya mengganggu, tetapi juga berpotensi merusak pendengaran serta memicu gesekan di masyarakat.
Aturan ini lahir setelah sebelumnya banyak keluhan dari warga terkait penggunaan sound horeg yang volumenya kelewat batas, terutama saat acara karnaval desa atau hajatan. Tak sedikit yang merasa aktivitasnya terganggu, mulai dari jam istirahat yang terpotong hingga konsentrasi belajar anak-anak yang buyar.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Baru Tetapkan Satu Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Tol MBZ
Artikel Terkait
Pilih Ban Mobil Biar Nggak Salah, Ini Panduan Lengkapnya Biar Awet dan Aman di Segala Cuaca
Pasar Mobil RI Makin Panas, Innova Tetap Raja Penjualan Juli 2025
Selama Satu Dekade BRI Singapore Branch Telah Mendorong Konektivitas Ekonomi Indonesia di Jantung Keuangan Asia
Mensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos yang Ketahuan Main Judi Online, Ratusan Ribu Rekening Lain Masih Diselidiki
Prabowo Ajak Kadin Kawal Indonesia Incorporated demi Sejahterakan Rakyat Kecil
Kejagung Ungkap Alasan Baru Tetapkan Satu Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Tol MBZ
Fiersa Besari Siap Comeback di Buzz Youth Fest 2026, Bakal Satu Panggung dengan Sheila On 7
Ari Lasso Bongkar Dugaan Kekacauan Royalti WAMI: Salah Transfer hingga Selisih Puluhan Juta
Pesta Pernikahan Mewah Tao Eks EXO dan Xu Yiyang, Siapkan 100 Kursi Khusus Fans
Tanggapan KPK Terkait Nikita Mirzani yang Laporkan Aparat soal Dugaan Suap Reza Gladys