Gubernur Jatim Terbitkan Aturan Baru Soal Sound Horeg, Volume Dibatasi hingga Atur Rute

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Karnaval Sound Horeg di Malang (Foto : istimewa)
Karnaval Sound Horeg di Malang (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mengambil langkah tegas terkait maraknya penggunaan sound horeg yang belakangan menuai pro dan kontra di masyarakat.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama yang mengatur penggunaan sound system di berbagai kegiatan, mulai dari karnaval hingga pertunjukan musik.

Baca Juga: Pesta Pernikahan Mewah Tao Eks EXO dan Xu Yiyang, Siapkan 100 Kursi Khusus Fans

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jatim bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya. Aturan ini berlaku efektif mulai 6 Agustus 2025. Tujuannya jelas: menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan yang berlebihan, dan mencegah potensi konflik sosial akibat gangguan suara.

Dalam surat tersebut, pemerintah membatasi tingkat kebisingan untuk berbagai jenis kegiatan. Untuk acara yang bersifat statis seperti seni budaya, kegiatan kenegaraan, atau konser musik, batas maksimal yang diizinkan adalah 120 desibel (dB).

Sementara untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval, pawai, atau aksi unjuk rasa, batas kebisingan yang diperbolehkan hanya 85 dB.

Baca Juga: Tanggapan KPK Terkait Nikita Mirzani yang Laporkan Aparat soal Dugaan Suap Reza Gladys

Tak hanya soal volume, regulasi ini juga menyentuh aspek teknis lain, termasuk dimensi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system. Kendaraan wajib lolos uji kelayakan dan disesuaikan dengan standar yang berlaku. Bahkan, rute yang dilalui kendaraan pembawa sound system juga diatur agar tidak mengganggu area tertentu.

Pelaku atau operator sound system diwajibkan mematikan pengeras suara saat melintasi lokasi-lokasi sensitif.

“Tempat ibadah, rumah sakit, dan kawasan pendidikan adalah area yang harus bebas dari gangguan suara bising,” tegas Khofifah dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Ari Lasso Bongkar Dugaan Kekacauan Royalti WAMI: Salah Transfer hingga Selisih Puluhan Juta

Pemerintah juga menekankan pentingnya kesadaran dari pelaku kegiatan agar memahami bahwa kebisingan berlebihan tidak hanya mengganggu, tetapi juga berpotensi merusak pendengaran serta memicu gesekan di masyarakat.

Aturan ini lahir setelah sebelumnya banyak keluhan dari warga terkait penggunaan sound horeg yang volumenya kelewat batas, terutama saat acara karnaval desa atau hajatan. Tak sedikit yang merasa aktivitasnya terganggu, mulai dari jam istirahat yang terpotong hingga konsentrasi belajar anak-anak yang buyar.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Baru Tetapkan Satu Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Tol MBZ

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X