BRI Buka Suara Terkait Kebijakan PPATK Blokir Rekening Pasif

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 18:00 WIB
BRI Buka Suara Terkait Kebijakan PPATK Blokir Rekening Pasif (Dok. BRI )
BRI Buka Suara Terkait Kebijakan PPATK Blokir Rekening Pasif (Dok. BRI )

INSIBERNEWS, Jakarta - Memiliki komitmen untuk mematuhi regulasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.

Disampaikan oleh Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi, bahwa BRI berkomitmen untuk menjalankan kebijakan regulator, seperti dengan penghentian sementara rekening dormant, sebagai upaya melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.

Seperti yang diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya, bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Bikin Fans Penasaran Usai Hapus Foto Konser yang Dinilai Terlalu Seksi

PPATK menjelaskan hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.

Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan. PPATK mengungkap bahwa rekening pasif yang dikendalikan pelaku kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.

Selain itu, Hendy menjelaskan bahwa BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Siap Bawakan Angin Segar, ANTV Hadirkan Reality Show Baru Bertajuk 'Jadi Aku Sebentar Saja'!

“Terkait dengan adanya kebijakan rekening dormant ini, BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank”, pungkas Hendy.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X