INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Kasus ini terjadi dalam periode 2011 hingga 2021.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kedua tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Baca Juga: Australia Larang Anak di bawah Umur 16 Tahun Nonton YouTube, Bakal Dapat Sanksi Jika Melanggar
“Tersangka HK dan YA hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 31 Juli 2025 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Asep menjelaskan bahwa tersangka HK ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Sementara itu, YA ditempatkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Baca Juga: Ari Lasso Tampil Mesra dengan Pacar Baru di Resepsi Luna Maya dan Maxime Bouttier, Siapa Itu?
Dua nama yang ditahan tersebut adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina sekaligus Plt. Direktur Utama Pertamina, Yenni Andayani (YA), dan mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto (HK).
Menurut Asep, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan LNG yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
“Kerugian keuangan negara pada kasus ini berjumlah sekitar 113.839.186,60 dolar Amerika Serikat,” ungkap Asep. Nilai tersebut jika dikonversi mencapai lebih dari Rp1,8 triliun.
Baca Juga: Melalui Transformasi BRI Perkuat Fundamental Bisnis, Berhasil Cetak Laba Rp 26,53 Triliun
KPK menyebut penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mempercepat penyidikan kasus yang melibatkan transaksi besar di sektor energi strategis.
Kasus LNG Pertamina menjadi salah satu perkara besar yang ditangani KPK tahun ini. Proses penyelidikan diharapkan bisa membuka keterlibatan pihak lain, mengingat skema pengadaan berlangsung selama satu dekade dengan nilai kontrak yang signifikan.
Artikel Terkait
Bintang Timnas Indonesia Bergabung Dewa United, Inilah Biodata Singkat Rafael Struick
Terungkap! Ini Alasan 16 Desa di Kabupaten Purworejo Kepala Desanya Dijabat PNS
Apakah CPNS 2025 Bakal Dibuka? Begini Jawaban BKN: Ternyata....
Dokter Oky Pratama Buka Suara di Sidang Nikita Mirzani, Bantah Jadi Dalang Pemerasan
Ashanty Tutup Semua Gerai Lumiere, Tegaskan Bukan Karena Bangkrut!
Melalui Transformasi BRI Perkuat Fundamental Bisnis, Berhasil Cetak Laba Rp 26,53 Triliun
212 Merek Beras Tak Sesuai Standar, Kementan dan Penegak Hukum Bergerak
PPATK Bekukan 140 Ribu Rekening Nganggur Senilai Rp428 Miliar, Potensi Celah Pencucian Uang
Ari Lasso Tampil Mesra dengan Pacar Baru di Resepsi Luna Maya dan Maxime Bouttier, Siapa Itu?
Australia Larang Anak di bawah Umur 16 Tahun Nonton YouTube, Bakal Dapat Sanksi Jika Melanggar