Kenaikan tarif ojek online (ojol) tinggal menunggu waktu untuk diumumkan secara resmi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kajian kenaikan tarif sudah memasuki tahap akhir, dan bakal dinaikkan sebesar 8 hingga 15 persen, tergantung zona.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin 30 Juni 2025.
Baca Juga: Harga BBM di SPBU Swasta Kompak Naik per 1 Juli, Apa Saja?
Kenaikan tarif ini merupakan hasil kajian mendalam yang disesuaikan dengan tiga zona wilayah operasional ojol.
“Kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. Ada bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen,” jelasnya.
Meski kajian sudah final, Kemenhub masih akan melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk sosialisasi kepada perusahaan penyedia aplikasi ojek online.
Aan menegaskan bahwa para aplikator pada prinsipnya telah menyetujui rencana kenaikan tarif tersebut.
“Kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator,” tambahnya.
Baca Juga: Iran Larang Starlink, Pengguna Bisa Didenda hingga Dicambuk
Selain tarif, Kemenhub juga menanggapi aspirasi mitra pengemudi terkait potongan biaya dari aplikator yang dianggap terlalu besar.
Salah satu usulan kuat dari para pengemudi adalah pengurangan potongan hingga 10 persen.
“Terkait pemotongan 10 persen, ini juga kami sedang mengkaji dan mensurvei, karena ekosistem yang terbangun dari ojek online ini sungguh sangat banyak,” tutur Aan.
Artikel Terkait
Ojol Siap Turun ke Jalan Hari Ini, Aksi Demo dan Mogok Nasional Bisa Ganggu Layanan Publik
Modantara Ingatkan Pentingnya Kebijakan Bijak bagi Masa Depan Ojol dan Kurir Digital
Hari Cerah untuk Ojol? DPR Panggil Menhub Bahas Regulasi dan Kesejahteraan Pengemudi
Tarif Ojol Bakal Naik? Kemenhub Finalisasi Aturan, Kenaikan Capai 15 Persen
Harga BBM di SPBU Swasta Kompak Naik per 1 Juli, Apa Saja?