Tarif Ojol Naik hingga 15 Persen Tergantung Zona, Kemenhub Pastikan Aplikator Setuju dan Kajian Sudah Final

Photo Author
A. Bima Putra, Insibernews
- Selasa, 1 Juli 2025 | 11:20 WIB
Ilustrasi Ojek Online (ojol)  (Foto : ISTIMEWA)
Ilustrasi Ojek Online (ojol) (Foto : ISTIMEWA)

Kenaikan tarif ojek online (ojol) tinggal menunggu waktu untuk diumumkan secara resmi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kajian kenaikan tarif sudah memasuki tahap akhir, dan bakal dinaikkan sebesar 8 hingga 15 persen, tergantung zona.

“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin 30 Juni 2025.

Baca Juga: Harga BBM di SPBU Swasta Kompak Naik per 1 Juli, Apa Saja?

Kenaikan tarif ini merupakan hasil kajian mendalam yang disesuaikan dengan tiga zona wilayah operasional ojol.

“Kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. Ada bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen,” jelasnya.

Meski kajian sudah final, Kemenhub masih akan melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk sosialisasi kepada perusahaan penyedia aplikasi ojek online.

Aan menegaskan bahwa para aplikator pada prinsipnya telah menyetujui rencana kenaikan tarif tersebut.

“Kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator,” tambahnya.

Baca Juga: Iran Larang Starlink, Pengguna Bisa Didenda hingga Dicambuk

Selain tarif, Kemenhub juga menanggapi aspirasi mitra pengemudi terkait potongan biaya dari aplikator yang dianggap terlalu besar.

Salah satu usulan kuat dari para pengemudi adalah pengurangan potongan hingga 10 persen.

“Terkait pemotongan 10 persen, ini juga kami sedang mengkaji dan mensurvei, karena ekosistem yang terbangun dari ojek online ini sungguh sangat banyak,” tutur Aan.

 

Halaman:

Editor: A. Bima Putra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X