INSIBERNEWS - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, akhirnya angkat bicara terkait penangkapan sejumlah pejabat di jajarannya yang diduga terlibat kasus korupsi proyek infrastruktur di Sumatera Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar beberapa hari lalu.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Berujung Damai? Komnas Perempuan Murka Korban Dinikahkan dengan Pelaku
Dody mengaku terpukul dengan kabar ini. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai tamparan keras bagi dirinya pribadi sekaligus bagi kementerian yang ia pimpin.
"Jangan ada pertanyaan lagi karena saya agak terpukul dan ini benar-benar tamparan keras ke saya," kata Dody saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, 28 Juni 2025.
Baca Juga: Cabuli 10 Santri di Bawah Umur, Polisi Ringkus Guru Ngaji di Tebet
Ia mengaku mengetahui kabar penangkapan itu dari pemberitaan di media. Mengenai rincian kasus, Dody enggan berspekulasi dan menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung ke KPK agar informasi yang diterima publik tidak simpang siur.
“Kalau detailnya saya malah nggak cek, mungkin kalau mau detailnya langsung ke komisi (KPK) ya, saya takut nanti saya memberikan info yang salah,” ujarnya.
Baca Juga: Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta–Doha, Terbang Aman Pasca Meredanya Ketegangan Timur Tengah
Meski begitu, Dody memastikan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh di internal kementeriannya, terutama terhadap mekanisme pengawasan proyek infrastruktur. Langkah ini disebutnya sejalan dengan mandat Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan korupsi di tubuh pemerintahan.
Baca Juga: Elon Musk Wanti-wanti AS Terjebak 'Perbudakan Utang' Gegara UU Trump
Adapun lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, RES sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL dari Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Dari pihak swasta, ada KIR sebagai Direktur Utama PT DNG dan RAY yang menjabat sebagai Direktur PT RN.
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi pengaturan proyek pembangunan dan preservasi jalan senilai lebih dari Rp231,8 miliar yang sarat kepentingan dan manipulasi proses lelang. Dugaan kuat menyebutkan adanya suap serta rekayasa e-catalog untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Pengeroyokan Prajurit TNI AL di Malang Bikin Geram, TNI: Premanisme Harus Diberangus!
Artikel Terkait
KPK Bongkar Skandal Jalan di Sumut: Anak-Bapak Direktur Ikut Terseret Dugaan Suap Proyek Ratusan Miliar
Prabowo Tegaskan Hilirisasi Bukan Gagasan Baru: Ini Perjuangan Panjang Bangsa, Bukan Jalan Instan
Pengeroyokan Prajurit TNI AL di Malang Bikin Geram, TNI: Premanisme Harus Diberangus!
Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025 Tak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Dorong Industri
Model Ekonomi China Buat Sri Mulyani Terkesan, Ungkap Dunia Perlu Belajar dari RRT
Elon Musk Wanti-wanti AS Terjebak 'Perbudakan Utang' Gegara UU Trump
Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta–Doha, Terbang Aman Pasca Meredanya Ketegangan Timur Tengah
Viral Video Sopir Bajaj ‘Sogok’ Petugas Dishub Rokok, Kadishub DKI: Pungli Terbukti, Pecat!
Cabuli 10 Santri di Bawah Umur, Polisi Ringkus Guru Ngaji di Tebet
Kasus Pemerkosaan Berujung Damai? Komnas Perempuan Murka Korban Dinikahkan dengan Pelaku