INSIBERNEWS - Fenomena judi online atau yang lebih dikenal dengan istilah “judol” makin hari makin mengkhawatirkan. Bukan cuma soal kehilangan uang, tapi juga karena dampaknya yang serius terhadap kesehatan mental, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Kecanduan ini bahkan kini disamakan oleh para ahli dengan ketergantungan terhadap narkoba.
Perencana Ahli Pertama dari Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Anisa Asri, menegaskan bahwa ancaman judol tidak bisa dianggap sepele, khususnya untuk generasi muda.
Baca Juga: 5 Negara Paling Aman Jika Perang Dunia Ketiga Meletus, Apakah Indonesia Termasuk?
“Anak-anak dan remaja itu sedang dalam masa tumbuh kembang. Mereka belum punya kemampuan analisis yang kuat, sehingga sangat rentan terseret dalam jebakan judi online,” ujar Anisa saat sosialisasi bahaya judol di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Baca Juga: MIRIS! Bocah 10 Tahun Tewas di Kamar Mess Pabrik Tebu, Pelaku Masih Diburu Polisi
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) lewat Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan lonjakan signifikan dalam penggunaan internet oleh anak-anak usia 7–17 tahun. Pada 2018, hanya sekitar 40 persen anak yang mengakses internet. Angka ini melonjak drastis menjadi 74 persen pada 2023.
Baca Juga: Sering Makan Frozen Food? Ini Efek Samping yang Bisa Bikin Tubuh Kacau
Tak cuma itu, hasil studi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) dan RS Cipto Mangunkusumo juga mengungkap bahwa separuh dari anak-anak pascapandemi mengalami kecanduan internet.
Sebelum pandemi, angkanya hanya 31 persen. Ini menunjukkan betapa cepatnya pergeseran kebiasaan digital anak yang makin sulit dikendalikan.
Yang bikin makin sulit dideteksi, menurut Anisa, adalah ketika praktik judi online terselubung dalam bentuk permainan digital yang tampak seperti game biasa.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi di MPR RI, KPK Tetapkan Tersangka tapi Masih Rahasiakan Identitas
“Banyak game sekarang menyisipkan unsur taruhan yang membuat anak tidak sadar kalau mereka sedang berjudi. Itu yang sangat berbahaya,” jelasnya.
Di sisi lain, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga tak tinggal diam. Mereka sudah mengembangkan sistem pendeteksi konten yang bisa memantau dan memblokir aktivitas terkait judi online. Selain itu, program Kota dan Kabupaten Layak Anak juga ditekankan agar memuat indikator khusus tentang perlindungan anak dari paparan judol.
Baca Juga: Miris! Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir Narkoba, BNN: Banyak yang Terjebak Jaringan Sindikat
Artikel Terkait
Alami Luka Parah, Suami Inul Daratista Masuk IGD hingga Operasi Gegara Masuk Kolam
Polemik Skandal Chromebook, Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Hari Ini
Modus Makan Bergizi Gratis, Warga Nganjuk Sikat Data Pribadi untuk Bikin Ratusan Akun Shopee
Lagi Khusyuk Ibadah, Bom Bunuh Diri Meledak di Gereja Ortodoks Elias Suriah, 22 Orang Tewas
Miris! Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir Narkoba, BNN: Banyak yang Terjebak Jaringan Sindikat
Dugaan Gratifikasi di MPR RI, KPK Tetapkan Tersangka tapi Masih Rahasiakan Identitas
Waspada! 5 Kesalahan Saat Makan Malam yang Bisa Bikin Tubuh Jadi Nggak Sehat
Sering Makan Frozen Food? Ini Efek Samping yang Bisa Bikin Tubuh Kacau
MIRIS! Bocah 10 Tahun Tewas di Kamar Mess Pabrik Tebu, Pelaku Masih Diburu Polisi
5 Negara Paling Aman Jika Perang Dunia Ketiga Meletus, Apakah Indonesia Termasuk?