Dugaan Gratifikasi di MPR RI, KPK Tetapkan Tersangka tapi Masih Rahasiakan Identitas

Photo Author
- Senin, 23 Juni 2025 | 16:33 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  (Foto : Dok/Melintang pos online )
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus baru yang menyeret lingkungan lembaga tinggi negara. Kali ini, giliran Sekretariat Jenderal MPR RI yang menjadi sorotan dalam dugaan kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa. KPK pun telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Sudah ada tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin (23/6).

Baca Juga: Miris! Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir Narkoba, BNN: Banyak yang Terjebak Jaringan Sindikat

Namun hingga kini, identitas tersangka masih dirahasiakan. Budi belum menjelaskan apakah yang bersangkutan merupakan pejabat negara, pihak swasta, atau pegawai internal Sekretariat Jenderal MPR RI. KPK masih terus mendalami kasus ini melalui serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dinilai relevan.

“Proses penyidikan terus berjalan. Saat ini fokus pada pendalaman informasi melalui pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Budi.

Baca Juga: Lagi Khusyuk Ibadah, Bom Bunuh Diri Meledak di Gereja Ortodoks Elias Suriah, 22 Orang Tewas

Pada hari yang sama, KPK memanggil dua orang saksi penting terkait kasus tersebut. Mereka adalah Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI tahun 2020–2021, serta Fahmi Idris, yang menjabat sebagai anggota kelompok kerja (Pokja) di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada periode 2020.

Baca Juga: Modus Makan Bergizi Gratis, Warga Nganjuk Sikat Data Pribadi untuk Bikin Ratusan Akun Shopee

Kedua saksi ini diperiksa untuk mengklarifikasi sejumlah dokumen dan proses pengadaan di lingkungan MPR RI. Penyidik mendalami indikasi adanya gratifikasi dalam pelaksanaan proyek pengiriman dan penggandaan dokumen di periode 2019 hingga 2021, yang diduga menjadi celah praktik suap terselubung.

Menanggapi munculnya kabar ini, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa dugaan gratifikasi tersebut tidak melibatkan unsur pimpinan MPR, baik dari periode 2019–2024 maupun yang baru dilantik untuk masa jabatan 2024–2029.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan kooperatif dan mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut kasus ini.

Baca Juga: Polemik Skandal Chromebook, Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Hari Ini

“Pimpinan MPR tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki. Kami siap membantu KPK bila dibutuhkan,” ujar Siti.

Kasus ini menambah daftar panjang pengadaan bermasalah di lembaga-lembaga negara. Meski pelakunya belum diumumkan, publik berharap transparansi dan kecepatan KPK dalam menuntaskan kasus ini menjadi momentum bersih-bersih dari praktik gratifikasi yang kerap terselip dalam pengadaan proyek-proyek pemerintahan.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X