Polisi Tetapkan Penjaga Palang KA Magetan Sebagai Tersangka atas Tragedi Kecelakaan yang Tewaskan 4 Orang

Photo Author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 09:02 WIB
Ilustrasi Kecelakaan Mobil Yang Ditabrak Kereta (Foto : istimewa)
Ilustrasi Kecelakaan Mobil Yang Ditabrak Kereta (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Kecelakaan tragis di perlintasan kereta api JPL 08 Magetan yang menewaskan empat orang pengendara motor akhirnya menemui titik terang. Polisi menetapkan AS (49), penjaga palang pintu perlintasan, sebagai tersangka utama dalam insiden yang terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 lalu.

Keputusan ini diambil setelah tim dari Polres Magetan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Juga: Heboh! Restoran Ayam Goreng Widuran di Solo Ternyata Nonhalal, Muhammadiyah Desak Agar Diproses Hukum

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan bahwa AS diduga lalai dalam menjalankan tugasnya.

"Dari hasil penyidikan, AS sempat membuka palang pintu setelah kereta Matarmaja melintas, padahal dia tahu masih ada satu kereta lain yang akan lewat," ujarnya.

Meski AS sempat mencoba menutup kembali palang, namun momen itu terlambat dan tabrakan pun tak bisa dihindari. KA Malioboro Ekspres dari arah berlawanan menghantam para pengendara yang sudah terlanjur masuk ke rel.

Baca Juga: Berkedok Parkir, Ormas PP Diduga Kuras Miliaran dari RSUD Tangsel Sejak 2017

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa berbagai pihak termasuk Kepala Daop 7 Madiun, masinis KA Malioboro Ekspres, asisten masinis, petugas keamanan KAI (Polsuska), dan sejumlah saksi mata.

AS, warga Desa Lebak Ayu, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, diketahui telah menerima informasi soal adanya dua kereta yang akan melintas. Namun, entah karena salah perhitungan atau kelalaian, ia membuka palang setelah kereta pertama lewat, tanpa memperhitungkan kedatangan kereta kedua.

Baca Juga: Wacana Jam Malam untuk Pelajar di Jabar Tuai Pro dan Kontra, Menjaga atau Batasi Ruang Gerak?

Atas kesalahannya itu, AS dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai lima tahun penjara.

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan polisi tengah melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Jual Gading Gajah Ilegal, Bareskrim Ringkus Pelaku yang Sudah Jualan Sejak 2020

Sebagai bagian dari pendekatan kemanusiaan, pihak kepolisian juga telah memfasilitasi pertemuan antara AS dan keluarga para korban. Dalam pertemuan yang berlangsung penuh haru itu, AS menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X