Heboh! Restoran Ayam Goreng Widuran di Solo Ternyata Nonhalal, Muhammadiyah Desak Agar Diproses Hukum

Photo Author
- Senin, 26 Mei 2025 | 16:34 WIB
Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Digoreng Menggunakan Minyak Babi (Foto : Instagram/RM Ayam Goreng Widuran)
Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Digoreng Menggunakan Minyak Babi (Foto : Instagram/RM Ayam Goreng Widuran)

INSIBERNEWS - Kontroversi soal penggunaan minyak babi di salah satu restoran legendaris di Kota Solo, Ayam Goreng Widuran, menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari organisasi keagamaan besar di Indonesia, Muhammadiyah. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah konkret menindaklanjuti kasus ini.

Baca Juga: Usai Sama-Sama Cerai, Baim Wong dan Kimberly Ryder Dirumorkan Dekat, Netizen: Jangan Mbak Kim!

Restoran yang telah berdiri sejak 1973 itu diketahui menggoreng ayam menggunakan minyak babi, namun tak memberikan informasi apapun kepada para pelanggan mengenai status kehalalan produk yang dijual. Label non-halal baru muncul setelah publik mengangkat persoalan ini dan mendorong protes yang meluas di media sosial.

Baca Juga: Berkedok Parkir, Ormas PP Diduga Kuras Miliaran dari RSUD Tangsel Sejak 2017

“Pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya,” ujar Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 26 Mei 2025.

Menurutnya, tindakan restoran tersebut tidak bisa dianggap sekadar kelalaian. Ia menilai bahwa ada unsur kesengajaan karena pihak pengelola sama sekali tidak memberikan penjelasan kepada konsumen, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai bahan non-halal yang digunakan dalam proses masak.

Baca Juga: Wacana Jam Malam untuk Pelajar di Jabar Tuai Pro dan Kontra, Menjaga atau Batasi Ruang Gerak?

"Ketidaktahuan terhadap hukum tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk lepas dari tanggung jawab," tegasnya.

Anwar menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal pelanggaran etik, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam undang-undang tersebut, setiap pelaku usaha wajib mencantumkan status halal atau non-halal suatu produk secara jelas dan transparan demi melindungi hak konsumen, khususnya umat Muslim.

Baca Juga: Dapat Hasil Imbang di Hari Juara, Liverpool Tetap Rayakan Gelar ke-20 dengan Meriah

Tak sedikit masyarakat yang merasa kecewa dan marah karena merasa telah ditipu oleh restoran yang telah menjadi bagian dari sejarah kuliner Solo ini.

Banyak konsumen Muslim menyatakan ketidaknyamanan mereka setelah tahu bahwa selama ini mereka kemungkinan besar telah mengonsumsi makanan yang tak sesuai dengan keyakinan mereka. Kini, mereka menuntut pertanggungjawaban secara hukum agar kasus serupa tak terulang kembali.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X