“Kalau memang tidak ada dokumen digital yang dilaporkan, ya bagaimana bisa diproses secara hukum?”
Baca Juga: Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen dari PLN, Ini Syarat dan Ketentuannya!
Roy yang dikenal sebagai pakar telematika menilai bahwa penanganan kasus ini harus benar-benar berdasarkan prosedur hukum yang jelas dan tidak terburu-buru menyasar individu tertentu tanpa alat bukti yang kuat. Ia pun mengingatkan bahwa hukum seharusnya tidak dipakai sebagai alat politik atau tekanan terhadap pihak-pihak yang kritis.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari babak panjang polemik mengenai isu ijazah Jokowi yang sebelumnya sempat ramai di media sosial, meski pemerintah sendiri telah membantah tudingan tersebut secara tegas.
Artikel Terkait
Menperin Dorong Pengembangan Mobil Hidrogen, Indonesia Diminta Punya Ekosistem Sendiri
Indonesia Pimpin Forum Parlemen Negara Islam, Puan Tegaskan Komitmen untuk Palestina
Sebut Hubungan Ridwan Kamil Dan Atalia Praratya Makin Harmonis Ditengah Perseteruan Dengan Lisa Mariana, PA Revelino Ungkap Ini
Vadel Badjideh Rayakan Ulang Tahun ke-21 di Penjara, Keluarga Ungkap Ia Nangis dan Makin Religius
Aldy Maldini Akhirnya Muncul Klarifikasi Soal Penggelapan Uang, Akui Salah Mengatue Kuangan
Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen dari PLN, Ini Syarat dan Ketentuannya!
Jokowi Buka Peluang Nyalon Jadi Ketum PSI, Tapi Masih Hitung-Hitungan Peluang
Prabowo Tegaskan Komitmen Abadi Indonesia untuk Palestina di Forum PUIC
KPK Periksa Lima Saksi Kasus Kredit Bermasalah LPEI, Aliran Dana ke Banyak Perusahaan Diselidiki
Kapolri Siap Sikat Preman dan Pelaku Kriminal, Tak Peduli Simbol atau Kelompoknya