INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bermasalah oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kali ini, lima orang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kelima saksi tersebut adalah Sinthya Roesly, Sunu Widi Purwoko, Supiyanto, Wahyu Priyo Rahmanto, dan Ayu Andriani.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Abadi Indonesia untuk Palestina di Forum PUIC
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti terkait praktik korupsi di tubuh LPEI.
“Atas nama SR, SWP, S, WPR, dan AA,” kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Sinthya Roesly diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif LPEI, sementara Sunu dan Wahyu merupakan mantan pegawai di lembaga tersebut. Supiyanto disebut sebagai pihak swasta, dan Ayu Andriani merupakan staf keuangan yang turut didalami keterangannya.
Baca Juga: Jokowi Buka Peluang Nyalon Jadi Ketum PSI, Tapi Masih Hitung-Hitungan Peluang
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama. Dari internal LPEI, dua pejabat tinggi yang kini jadi pesakitan adalah Dwi Wahyudi yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana I, dan Arif Setiawan sebagai Direktur Pelaksana IV.
Sedangkan dari pihak swasta, tiga nama muncul dari perusahaan debitur PT Petro Energy, yakni Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT PE, dan Susi Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur Keuangan.
Baca Juga: Aldy Maldini Akhirnya Muncul Klarifikasi Soal Penggelapan Uang, Akui Salah Mengatue Kuangan
Namun kasus ini tak berhenti di situ. KPK kini juga menelusuri aliran dana yang mengalir ke perusahaan lain yang diduga ikut terlibat atau menerima manfaat dari kredit bermasalah ini. Setidaknya dua perusahaan tengah dicermati, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Keterlibatan mereka masih dalam tahap penyidikan lanjutan dan kemungkinan bertambahnya tersangka masih terbuka.
Baca Juga: Indonesia Pimpin Forum Parlemen Negara Islam, Puan Tegaskan Komitmen untuk Palestina
Skema pemberian kredit dari LPEI yang diduga disalahgunakan ini mencakup 11 perusahaan debitur. Modusnya diduga melibatkan kerja sama antara oknum internal LPEI dengan pihak luar demi memperlancar pencairan kredit tanpa proses verifikasi yang ketat.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Aset Tambang Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari
Trump Umumkan Akan Cabut Sanksi ke Suriah, Janji Beri Kesempatan untuk Bebas
Menperin Dorong Pengembangan Mobil Hidrogen, Indonesia Diminta Punya Ekosistem Sendiri
Indonesia Pimpin Forum Parlemen Negara Islam, Puan Tegaskan Komitmen untuk Palestina
Sebut Hubungan Ridwan Kamil Dan Atalia Praratya Makin Harmonis Ditengah Perseteruan Dengan Lisa Mariana, PA Revelino Ungkap Ini
Vadel Badjideh Rayakan Ulang Tahun ke-21 di Penjara, Keluarga Ungkap Ia Nangis dan Makin Religius
Aldy Maldini Akhirnya Muncul Klarifikasi Soal Penggelapan Uang, Akui Salah Mengatue Kuangan
Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen dari PLN, Ini Syarat dan Ketentuannya!
Jokowi Buka Peluang Nyalon Jadi Ketum PSI, Tapi Masih Hitung-Hitungan Peluang
Prabowo Tegaskan Komitmen Abadi Indonesia untuk Palestina di Forum PUIC