KPK Periksa Lima Saksi Kasus Kredit Bermasalah LPEI, Aliran Dana ke Banyak Perusahaan Diselidiki

Photo Author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 16:04 WIB
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bermasalah oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kali ini, lima orang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kelima saksi tersebut adalah Sinthya Roesly, Sunu Widi Purwoko, Supiyanto, Wahyu Priyo Rahmanto, dan Ayu Andriani.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Abadi Indonesia untuk Palestina di Forum PUIC

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti terkait praktik korupsi di tubuh LPEI.

“Atas nama SR, SWP, S, WPR, dan AA,” kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Sinthya Roesly diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif LPEI, sementara Sunu dan Wahyu merupakan mantan pegawai di lembaga tersebut. Supiyanto disebut sebagai pihak swasta, dan Ayu Andriani merupakan staf keuangan yang turut didalami keterangannya.

Baca Juga: Jokowi Buka Peluang Nyalon Jadi Ketum PSI, Tapi Masih Hitung-Hitungan Peluang

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama. Dari internal LPEI, dua pejabat tinggi yang kini jadi pesakitan adalah Dwi Wahyudi yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana I, dan Arif Setiawan sebagai Direktur Pelaksana IV.

Sedangkan dari pihak swasta, tiga nama muncul dari perusahaan debitur PT Petro Energy, yakni Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT PE, dan Susi Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur Keuangan.

Baca Juga: Aldy Maldini Akhirnya Muncul Klarifikasi Soal Penggelapan Uang, Akui Salah Mengatue Kuangan

Namun kasus ini tak berhenti di situ. KPK kini juga menelusuri aliran dana yang mengalir ke perusahaan lain yang diduga ikut terlibat atau menerima manfaat dari kredit bermasalah ini. Setidaknya dua perusahaan tengah dicermati, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).

Keterlibatan mereka masih dalam tahap penyidikan lanjutan dan kemungkinan bertambahnya tersangka masih terbuka.

Baca Juga: Indonesia Pimpin Forum Parlemen Negara Islam, Puan Tegaskan Komitmen untuk Palestina

Skema pemberian kredit dari LPEI yang diduga disalahgunakan ini mencakup 11 perusahaan debitur. Modusnya diduga melibatkan kerja sama antara oknum internal LPEI dengan pihak luar demi memperlancar pencairan kredit tanpa proses verifikasi yang ketat.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X