INSIBERNEWS - Mantan Menpora Roy Suryo kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 Mei 2025. Roy hadir sebagai saksi terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, Roy mengaku dicecar oleh penyidik dengan total 24 pertanyaan sebelum akhirnya pemeriksaan dihentikan sementara untuk istirahat, salat, dan makan siang.
Baca Juga: Kapolri Siap Sikat Preman dan Pelaku Kriminal, Tak Peduli Simbol atau Kelompoknya
“Saya sudah sampai di pertanyaan ke-24, dan sebagian besar mulai masuk ke bagian identitas dan latar belakang peristiwa,” ujar Roy kepada awak media setelah pemeriksaan.
Ia menjelaskan bahwa klarifikasi ini terkait dengan peristiwa pada 26 Maret 2025, di mana ia hadir dalam acara buka puasa bersama komunitas otomotif di sebuah restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Locus dan tempus delicti-nya saya pegang, yaitu tanggal 26 Maret. Jadi, kalau pertanyaan penyidik tidak mengarah ke situ, saya merasa tidak perlu menjawab,” tegasnya.
Baca Juga: KPK Periksa Lima Saksi Kasus Kredit Bermasalah LPEI, Aliran Dana ke Banyak Perusahaan Diselidiki
Namun bukan hanya soal pertanyaan yang ia kritisi. Roy juga menyoroti isi surat panggilan dari kepolisian yang menurutnya janggal. Ia menyebut, dalam surat tersebut memang tercantum nama pelapor dan pasal yang disangkakan, tetapi tidak ada nama terlapor. Hal ini menimbulkan keraguan dan kekhawatiran bahwa dirinya bisa saja termasuk pihak yang dilaporkan.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Abadi Indonesia untuk Palestina di Forum PUIC
"Kalau terlapornya saja tidak disebut, lalu saya ditanya-tanya, bagaimana saya bisa menjawab dengan nyaman? Bisa saja saya yang sebenarnya sedang diselidiki," katanya.
Roy menilai, secara prinsip hukum, surat panggilan seperti itu tidak mencerminkan transparansi dan bisa merugikan pihak yang dipanggil.
Baca Juga: Jokowi Buka Peluang Nyalon Jadi Ketum PSI, Tapi Masih Hitung-Hitungan Peluang
Tak berhenti di situ, Roy juga mengkritik penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam laporan tersebut. Menurutnya, jika laporan masuk melalui UU ITE, maka semestinya ada barang bukti berupa dokumen atau file elektronik yang sah. Tapi hingga ia diperiksa, bukti tersebut belum juga ditunjukkan oleh penyidik.
“Ini kan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tapi mana dokumen elektroniknya? Saya tanya langsung, dan jawabannya malah, ‘Nggak ada, Pak’,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Menperin Dorong Pengembangan Mobil Hidrogen, Indonesia Diminta Punya Ekosistem Sendiri
Indonesia Pimpin Forum Parlemen Negara Islam, Puan Tegaskan Komitmen untuk Palestina
Sebut Hubungan Ridwan Kamil Dan Atalia Praratya Makin Harmonis Ditengah Perseteruan Dengan Lisa Mariana, PA Revelino Ungkap Ini
Vadel Badjideh Rayakan Ulang Tahun ke-21 di Penjara, Keluarga Ungkap Ia Nangis dan Makin Religius
Aldy Maldini Akhirnya Muncul Klarifikasi Soal Penggelapan Uang, Akui Salah Mengatue Kuangan
Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen dari PLN, Ini Syarat dan Ketentuannya!
Jokowi Buka Peluang Nyalon Jadi Ketum PSI, Tapi Masih Hitung-Hitungan Peluang
Prabowo Tegaskan Komitmen Abadi Indonesia untuk Palestina di Forum PUIC
KPK Periksa Lima Saksi Kasus Kredit Bermasalah LPEI, Aliran Dana ke Banyak Perusahaan Diselidiki
Kapolri Siap Sikat Preman dan Pelaku Kriminal, Tak Peduli Simbol atau Kelompoknya