Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih tidak akan menjadi beban tambahan bagi APBN.
Menurutnya, konsep koperasi ini justru ditujukan untuk menciptakan ekosistem ekonomi baru di pedesaan yang sehat dan saling menguntungkan.
“Kita ingin masyarakat desa terbebas dari jeratan rentenir dan pinjaman online yang mencekik. Program ini adalah salah satu jalan keluarnya,” tegas Ferry.
Baca Juga: Usai Insiden Keracunan di Cianjur, BGN Tambah SOP Ketat untuk Program Makan Bergizi Gratis
Lewat Inpres 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia hingga Juli 2025, dengan operasional mulai digerakkan pada September tahun yang sama.
Setiap koperasi diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp5 miliar untuk operasional awal, yang akan disuplai melalui gabungan sumber: APBN, APBD, Dana Desa, dan perbankan nasional.
Program ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam memperkuat ekonomi desa sekaligus memperluas pemerataan kesejahteraan.
Artikel Terkait
Punya Hutang? Ternyata Segini Harta Kekayaan Ramzi Geys Thebe, Wakil Bupati Cianjur untuk Periode 2025-2030
Harta Kekayaan yang Dimiliki Maslani, Wakil Bupati Karawang 2025-2030
Dapat Sanksi 3 Bulan Magang di Kemendagri, Berapa Harta Kekayaan Lucky Hakim? Bupati Indramayu Miliki...
Tak Miliki Hutang! Ini Harta Kekayaan Ino Darsono Wakil Bupati Pangandaran Jawa Barat
Paula Verhoeven Buka-bukaan, Pernah Alami KDRT dalam Bentuk Verbal dan Finansial Abuse
Luna Maya dan Maxime Bouttier Sudah Daftar Nikah di KUA Mampang, Pernikahan Siap Digelar Bulan Mei di Bali
Usai Insiden Keracunan di Cianjur, BGN Tambah SOP Ketat untuk Program Makan Bergizi Gratis
Istanbul Diguncang Gempa 6,2 Magnitudo, Warga Panik dan Listrik Padam
KPK Panggil Windy Idol Terkait Dugaan Pencucian Uang di MA, Pernah Naik Helikopter Bareng Hasbi Hasan
Pelaku Pembunuhan di Pinggir Jalan Daan Mogot Ditangkap, Korban Ditemukan Terbungkus Karung
Kejagung Serahkan Dokumen ke Dewan Pers, Usut Dugaan Perintangan Kasus Lewat Narasi Negatif