Lebaran 2025, BI Naikkan Batas Penukaran Uang Baru Jadi Rp4,3 Juta per KTP

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 20 Februari 2025 | 15:01 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia (dok ist)
Ilustrasi Bank Indonesia (dok ist)

INSIBERNEWS - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan batas maksimal penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2025. Jika sebelumnya masyarakat hanya bisa menukar Rp4 juta, kini batas tersebut naik Rp300 ribu, sehingga menjadi Rp4,3 juta per KTP.

Baca Juga: Iran Ingin Pindah Ibu Kota dari Teheran, Makran Jadi Kandidat Kuat

Deputi Gubernur BI, Dony Primanto Joewono, menyatakan bahwa kenaikan ini dilakukan karena tingginya minat masyarakat untuk menukar uang baru menjelang Hari Raya Idulfitri.

BI pun telah menyiapkan mekanisme distribusi yang lebih terorganisir untuk memastikan ketersediaan uang tunai dalam jumlah yang cukup.

Baca Juga: Kurangi Kemacetan Mudik, Menhub Usulkan ASN Bisa Work From Anywhere Jelang Lebaran

"Kami akan memulai distribusi uang tunai mulai tanggal 3 Maret hingga 7 Maret 2025," ujar Dony dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Untuk mencegah antrean panjang dan memastikan kelancaran proses, BI menerapkan aturan baru bahwa penukaran tidak bisa dilakukan secara langsung atau go-show.

Artinya, masyarakat harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui sistem yang akan ditentukan BI.

Baca Juga: Anindya Bakrie: Indonesia Bisa Jadi Pemimpin Dunia di Sektor Ekonomi Biru

Setiap tahun, penukaran uang baru menjadi tradisi menjelang Lebaran, di mana masyarakat menggunakannya untuk berbagi rezeki dalam bentuk "THR" kepada keluarga, terutama anak-anak.

Dengan adanya kenaikan batas nominal ini, BI berharap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta menjaga kelancaran peredaran uang tunai selama musim libur Lebaran.

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X