INSIBERNEWS - DPR RI bersama pemerintah berkomitmen untuk segera menyosialisasikan substansi perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kepada masyarakat.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa langkah ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau spekulasi yang menimbulkan kegaduhan di tengah publik.
Baca Juga: Mudik via Laut Mulai Ramai, Ratusan Penumpang Padati Pelabuhan Tanjung Priok
Puan meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru menyimpulkan isi perubahan UU tersebut sebelum mendapat penjelasan resmi.
"Saya berharap semuanya bisa menahan diri. DPR RI dan pemerintah akan segera mensosialisasikan perubahan ini agar publik mengetahui isinya secara jelas, tanpa kecurigaan ataupun kesalahpahaman," ujar Puan.
Baca Juga: Serangan Udara Israel Hantam Rumah Sakit di Gaza, Pemimpin Hamas Tewas
Ia juga menegaskan bahwa dalam proses pembahasannya, DPR telah mengikuti mekanisme yang berlaku serta melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan mahasiswa.
Puan menepis anggapan bahwa perubahan UU ini akan membuka peluang bagi TNI untuk terlibat dalam politik dan bisnis.
"Undang-undang yang baru tetap mengatur bahwa TNI tidak boleh berpolitik atau berbisnis," tambahnya.
Sejumlah perubahan utama dalam UU TNI yang baru mencakup tiga poin utama. Pertama, perubahan pada Pasal 7 yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Kedua, revisi Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan bagi perwira aktif TNI di kementerian dan lembaga dari 10 posisi menjadi 14. Ketiga, penyesuaian usia pensiun prajurit agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Dengan adanya sosialisasi ini, DPR berharap masyarakat dapat memahami substansi perubahan UU TNI secara objektif, bukan berdasarkan asumsi atau informasi yang tidak valid.
Artikel Terkait
Samsung Galaxy M30: Smartphone Baterai Jumbo dan Layar Super AMOLED yang Wajib Dimiliki!
Pemerintah Tunjuk BKI sebagai Holding Operasional Danantara, Saham Sejumlah BUMN Dialihkan
Sri Mulyani Laporkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Habiskan Dana APBN Rp13,6 Triliun
Yoon Si Yoon Bela Kim Sae Ron, Video Lawas Konferensi Pers Kembali Viral
Sidang Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Ditunda, PN Jaksel Panggil KPK untuk Hadir
Kebakaran Hutan Meluas di Jepang Barat, Ribuan Warga Dievakuasi
Indonesia vs Bahrain: Laga Krusial di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Prabowo Optimistis Garuda Bangkit
Kabar Baik! Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Arus Mudik-Balik, Catat Jadwal dan Rutenya
Serangan Udara Israel Hantam Rumah Sakit di Gaza, Pemimpin Hamas Tewas
Mudik via Laut Mulai Ramai, Ratusan Penumpang Padati Pelabuhan Tanjung Priok