Lampiran audit kerugian ini biasanya dilakukan oleh auditor independen atau instansi yang berkompeten, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil audit yang objektif dan terukur akan memberikan gambaran yang jelas mengenai seberapa besar kerugian negara yang terjadi akibat penyalahgunaan anggaran atau aset negara.
Baca Juga: BPBD Konfirmasi Banjir di Seluruh Wilayah Jakarta Sudah Surut, Pengungsi Segera Kembali ke Rumah
Hal ini juga penting untuk menentukan sejauh mana kerugian tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku.
Selain itu, lampiran audit kerugian dapat menjadi dasar dalam menentukan hukuman yang pantas bagi pelaku korupsi.***
Artikel Terkait
Geger! Ahok Ungkap Oknum BPK Terlibat dalam Dugaan Korupsi Masif Pertamina
Harta Kekayaan Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Salah Satu Tersangka Dugaan Korupsi
Maya Kusuma Jadi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Berikut Laporan Harta Kekayaannya
Edward Corne Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Data LHKPN Jadi Sorotan
Dakwaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp578 Miliar