Kasasi Ditolak, MA Justru Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 28 Februari 2025 | 14:46 WIB
Mahkamah Agung (Foto : Universitas Hukum Umsu )
Mahkamah Agung (Foto : Universitas Hukum Umsu )

INSIBERNEWS - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Alih-alih mendapat keringanan hukuman, MA justru memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara serta mewajibkannya membayar denda sebesar Rp650 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Perjuangan Panjang Hak Apartemen: Korban Sengketa Mengadu ke DPR

Kasasi diajukan Karen setelah upaya bandingnya sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dalam putusan banding, Karen tetap divonis 9 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).

Namun, harapannya untuk mendapatkan putusan lebih ringan di tingkat kasasi pupus setelah MA justru memutuskan hukuman yang lebih berat.

Baca Juga: PSU Dilakukan pada Pilgub Papua Karena Cawagub Tidak Jujur Soal Alamat Domisili

Mengutip dari situs resmi MA pada Jumat (28/2/2025), perkara dengan nomor 1076K/PID.SUS/2025 itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua hakim anggota, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Majelis hakim memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Karen maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga mengajukan kasasi dalam perkara ini.

Baca Juga: LPMQ Kemenag Hadirkan Program Kajian Al-Qur’an Ramadhan, Ada Tadarus Isyarat untuk Disabilitas

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan LNG yang dilakukan Pertamina di bawah kepemimpinan Karen. KPK menilai kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan, sehingga Karen dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Setelah melalui proses persidangan panjang, ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara di tingkat pertama, yang kemudian tetap dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum akhirnya diperberat oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kasus Pagar Laut di Tangerang, Warga Gugat Pemerintah Lewat Citizen Lawsuit

Putusan MA ini menjadi akhir dari perjalanan hukum Karen di tingkat kasasi, meskipun ia masih memiliki opsi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika nantinya ditemukan bukti baru atau novum yang bisa memperkuat pembelaannya.

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X