INSIBERNEWS - Kasus mengenai personel Sukatani yang diduga dipecat dari profesinya sebagai guru tidak hanya menarik perhatian publik saja.
Bahkan isi pemecatan pada personel Sukatani menjadi perhatian Menteri HAM Natalius Pigai.
Pasalnya diduga terjadi pelanggaran HAM dalam berhentinya salah satu personel Sukatani sebagai guru.
Baca Juga: Elite PDIP Kembali Sambangi Kediaman Megawati, Ada Apa?
Salah satu personel Sukatani yaitu merupakan guru sekolah dasar.
Ia mengundurkan diri setelah lagu Sukatani yang Berjudul Bayar Bayar Bayar viral.
Kemudian Sukatani membuat video permohonan maaf dan menarik lagu mereka dari peredaran.
Baca Juga: Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa Terkait Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah
Diduga kuat Novita dipaksa mengundurkan diri karena sekolah juga merasa tertekan.
Padahal sebagai warga negara ia memiliki hak berekspresi, berpendapat, dan berkarya yang dijamin oleh konstitusi.
Hak ini tercermin dalam Pasal 28E dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Prabowo Subianto Tegaskan Danantara Harus Bisa Diaudit Setiap Saat oleh Siapapun
Pasal tersebut mengatur kebebasan individu untuk menyatakan pikiran, ide, dan pandangan tanpa adanya ancaman atau pembatasan yang tidak sah.
Kebebasan berekspresi juga meliputi hak untuk berkarya dalam bentuk seni, sastra, atau karya ilmiah, yang merupakan bagian penting dari pembangunan budaya dan peradaban.
Artikel Terkait
Menbud Fadli Zon Pastikan yang Disindir dalam Lagu Sukatani hanya Oknum Polisi
Tidak hanya Lagu Sukatani yang Dibungkam, Ada Juga Pentas Teater dan Lukisan
Mahfud MD Nilai Sukatani Tidak Perlu Minta Maaf dan Tarik Lagu dari Peredaran, Kenapa?
Pemecatan Novita Personel Sukatani sebagai Guru Dikecam Federasi Serikat Guru Indonesia
Bupati Purbalingga Siap Fasilitasi dan Support Personel Sukatani untuk Kembali Bekerja sebagai Guru