Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa Terkait Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Senin, 24 Februari 2025 | 13:54 WIB
Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim (Foto : istimewa)
Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2), sekitar pukul 13.09 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Yunihar.

Baca Juga: Profil Dony Oskaria Paman Nagita Slavina yang Kini Menjabat Jadi COO Danantara di Puncak Karir BUMN

Saat tiba, Arsin mengenakan jaket dan topi berwarna hitam serta masker putih yang menutupi wajahnya. Ia memilih bungkam ketika awak media melontarkan pertanyaan dan langsung berjalan masuk ke dalam gedung.

Sementara itu, kuasa hukumnya menegaskan bahwa kehadiran Arsin menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Hari ini kami hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang ada," ujar Yunihar.

Baca Juga: Profil Rosan Roeslani, Menteri Investasi yang Jadi CEO Danantara

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya telah memanggil empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK serta dua penerima kuasa, SP dan CE.

Namun, hingga kini, baru Arsin yang terlihat memenuhi panggilan penyidik. Keempatnya diduga bersama-sama memalsukan berbagai dokumen tanah, seperti girik, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Baca Juga: Prabowo Subianto Tegaskan Danantara Harus Bisa Diaudit Setiap Saat oleh Siapapun

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah melalui KJSB Raden Muhammad Lukman serta permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Hasilnya, sebanyak 260 sertifikat hak milik (SHM) terbit atas nama warga Desa Kohod, yang diduga kuat dibuat dengan dokumen palsu.

Baca Juga: Ilmuwan Yale Identifikasi Sindrom Pasca-Vaksinasi (PVS) Terkait Vaksin COVID-19, Perlu Penelitian Lebih Lanjut

Kasus ini terus bergulir dengan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain. Bareskrim Polri juga mengimbau ketiga tersangka lainnya agar segera memenuhi panggilan penyidik demi kelancaran proses hukum.

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X