nasional

Syarat Guru Diangkat Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya Menurut Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

Rabu, 7 Agustus 2024 | 14:57 WIB
Aparat Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK (dok istimewa)

4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS (jenjang jabatan fungsional guru).

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Ketum PSSI Erick Thohir: Kompetisi BRI Liga 1 2024-2025 Siap Digelar, VAR Akan Digunakan di Tiap Pertandingan

6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan.

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Miris! Seorang Ibu Banting Anak Kandung hingga di Tewas di Jaksel

9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Halaman:

Tags

Terkini