nasional

Syarat Guru Diangkat Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya Menurut Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

Rabu, 7 Agustus 2024 | 14:57 WIB
Aparat Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK (dok istimewa)

 

INSIBERNEWS - Kepala Sekolah merupakan guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan. 

Dasar hukum dari pengangkatan kepala sekolah adalah Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Gak Main-Main, Rizky Bilar Kasih Kado Lesti Kejora Mobil Camverpan, di Ulang Tahunnya yang Ke 25.

Peran Kepala Sekolah sangat penting dalam kemajuan satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Kepala Sekolah juga diberi tanggung jawab untuk mengelola satuan pendidikan yang diantaranya pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pengelolaan keuangan.

Tugas pokok kepala sekolah meliputi tugas manajerial, pengembangan wirausaha dan supervisi.

Menteri Nadiem Makarim menegaskan bagi guru harus penuhi persyaratan sesuai peraturan untuk dapat menjadi kepala sekolah.

Guru yang diberi tugas kepala sekolah harus memenuhi persyaratan menurut Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Waspada! Judi Online Berkedok Game Bisa Kuras Sado Rekening, Ini Ciri-cirinya

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

2. Memiliki Sertifikat Pendidik

3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak

 

Halaman:

Tags

Terkini