Selanjutnya, tersangka SG selaku Komisaris PT SIP, RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS, RL selaku General Manager PT TIN, dan tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Baca Juga: Empat Hari pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Bocah Tenggelam Danau Jatiluhur Kondisi Tewas
Sebelumnya Kejagung telah merilis kerugian negara sebesar Rp300,3 Triliun yang terdiri dari kerugian kemahalan harga biaya sewa smelter Rp2,28 Triliun, pembayaran Biji timah illegal Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan hidup sebesar Rp271,069 Triliun. []
Artikel Terkait
Presiden Jokowi: Dengan Konsolidasi Semua Pihak, Optimis Penanganan Stunting Nasional dapat Tercapai Turun 14 Persen di Tahun 2024,
Jadwal Live dan Link Live Streaming Laga Timnas Indonesia vs Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026
EDITORIAL: Pakar Menilai, Konsesi Tambang Untuk Organisasi Keagamaan Bentuk Transaksi Politik Atau Balas Budi
Skenario Timnas Indonesia Untuk Dapat Lolos ke Round Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kunjungi Ponpes di Pandeglang, Pengasuh Ponpes Berikan Airin Dukungan
Kemenag RI: Pada Haji 2024 Merupakan Kuota Haji Terbanyak dan Serapan Tertinggi dalam Sejarah Haji
Warga Apresiasi Kades, Pemdes Margaluyu Benahi Infrastruktur Dengan Rabat Beton
Kejati Banten dinilai Lambat, Mahasiswa, Minta Kasus Alih Fungsi Lahan di Banten ditangani Kejagung
Ungkap Kasus, Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka Pemburuan Liar Badak Bercula Satu
Pemkot Tangerang Adakan Uji Emisi Gratis , Semua Kendaraan Roda Empat Yang Melintas Di 3 Titik