Permen LHK Dipakai untuk Hitung Kerugian Negara Korupsi Timah, Kuasa Hukum: Ini Salah Kamar!

Photo Author
Y. Permana, Insibernews
- Jumat, 14 Juni 2024 | 06:50 WIB
Kuasa Hukum CV VIP, Andy Inovi Nababan menilai bahwa penerapan Permen LHK Nomor 7/2014 untuk menghitung kerugian negara riil dari perkara korupsi timah merupakan kekeliruan besar. (foto: Y. Permana)
Kuasa Hukum CV VIP, Andy Inovi Nababan menilai bahwa penerapan Permen LHK Nomor 7/2014 untuk menghitung kerugian negara riil dari perkara korupsi timah merupakan kekeliruan besar. (foto: Y. Permana)

Selanjutnya, tersangka SG selaku Komisaris PT SIP, RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS, RL selaku General Manager PT TIN, dan tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Baca Juga: Empat Hari pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Bocah Tenggelam Danau Jatiluhur Kondisi Tewas

Sebelumnya Kejagung telah merilis kerugian negara sebesar Rp300,3 Triliun yang terdiri dari kerugian kemahalan harga biaya sewa smelter Rp2,28 Triliun, pembayaran Biji timah illegal Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan hidup sebesar Rp271,069 Triliun. []

Halaman:

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X