EDITORIAL: Pakar Menilai, Konsesi Tambang Untuk Organisasi Keagamaan Bentuk Transaksi Politik Atau Balas Budi

Photo Author
Taufik RM, Insibernews
- Selasa, 11 Juni 2024 | 17:14 WIB
Ilustrasi Konsesi Tambang Bagi Organisasi Keagamaan. (foto: Istimewa)
Ilustrasi Konsesi Tambang Bagi Organisasi Keagamaan. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Ian Wilson pengamat politik dari Internasional Universitas Murdoch, mengungkapkan dalil pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terkait konsensus tambang untuk organisasi keagamaan di Indonesia.

Wilson menilai, ada upaya dari Jokowi untuk membalas budi dalam bentuk transaksi politik dengan dalih mengurangi kesenjangan sosial atau untuk menyejahterakan rakyat karena adanya ketimpangan sosial dan ekonomi dimasyarakat dengan menyejahterakan organisasi keagamaan.

Seperti diketahui, organisasi Islam terbesar di Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan organisasi massa pendukung pemerintah Jokowi selama ini, sehingga langkah memberikan konsesi tambang tersebut dianggap sebagai langkah balas budi.

Baca Juga: Komisi IX DPR RI: BPJS Kesehatan masih Banyak PR, Penerapan Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Dievaluasi atau Ditunda Dulu!

Hal ini menegaskan posisi PBNU, pada Pilpres 2024 dimana Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf dan adiknya (Yaqut Cholil) yang menjabat sebagai Menteri Agama merupakan pendukung setia Prabowo-Gibran dan kebijakan yang diambil pemerintahan Jokowi selama ini.

Menurut Gus Yahya bahwa kebijakan pemerintah terkait konsesi tambang merupakan bagian dari upaya memperluas pemanfaatan sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Dengan Konsolidasi Semua Pihak, Optimis Penanganan Stunting Nasional dapat Tercapai Turun 14 Persen di Tahun 2024,

Selanjutnya, Ia mengapresiasi dan menyebut kebijakan pemerintah sebagai langkah berani dan terobosan penting dan NU menegaskan kesiapan mereka untuk mengambil peran aktif dalam pengelolaan tambang, dengan menjanjikan transparansi dan akuntabilitas dalam operasi bisnis ini.

Meski pun masih dalam proses, Pemerintah Jokowi telah menawarkan konsesi batu bara dengan cukup besar ke PBNU dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara.

Baca Juga: Debit Air Berkurang Akibat El Nino, Kementerian PUPR Lakukan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) Terdapat 43 Bendungan di Pulau Jawa

Adapun ketentuan ini telah ditetapkan melalui PP No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 terkait Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dimana aturan tersebut mengizinkan untuk ormas keagamaan dapat memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) sekaligus bisa mengelola tambang sebagaimana tertuang dalam pasal 83A.

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X