Patwal yang menggunakan moge dilengkapi dengan sirene dan lampu rotator.
Baca Juga: Mie Gacoan Candi Sidoarjo Kena Demo Masyarakat dan Karang Taruna, Gara-gara Parkir
Memudahkan mereka untuk menavigasi lalu lintas dan memberikan tanda kepada kendaraan lain agar memberi jalan.
Peraturan yang memperbolehkan motor patroli dan patwal moge untuk masuk jalan tol sudah diatur dalam regulasi lalu lintas di Indonesia.
Motor tersebut diprioritaskan untuk menjaga keamanan dan memperlancar tugas pengawasan serta pengawalan.***