INSIBERNEWS - Jika kamu penasaran kenapa iPhone 16 belum bisa secara resmi masuk ke Indonesia,
ternyata jawabannya terletak pada izin sertifikasi yang masih tertahan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan bahwa iPhone 16 belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),
yang menjadi syarat utama untuk perangkat elektronik bisa dijual di pasar Indonesia.
Baca Juga: Kemenkeu Klarifikasi soal Mobil Maung Pindad untuk Pejabat, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Apa Itu TKDN dan Kenapa Penting?
Sertifikasi TKDN adalah kebijakan yang bertujuan untuk mendorong penggunaan komponen dalam negeri dalam produk yang dijual di Indonesia.
Dengan adanya TKDN, diharapkan banyak perangkat yang lebih mendukung produksi lokal.
Tanpa sertifikat TKDN, Apple belum bisa memasukkan iPhone 16 ke pasaran Indonesia.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, ada pengecualian khusus untuk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau dikirim melalui pos.
Baca Juga: 10 Rekomendasi GoPro Action Camera Terbaik untuk Rider Motovlog Touring Motor dan Mobil
Namun, penting untuk diingat bahwa iPhone 16 yang dibawa penumpang ini sifatnya terbatas untuk penggunaan pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia.
"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,"
ujar Febri dalam siaran persnya.
Baca Juga: 7 Aksesoris Motor yang Bikin Riding Makin Keren dan Nyaman! Wajib Rider Miliki!