INSIBERNEWS - TikToker Vadel Badjideh harus menerima kenyataan pahit setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Vonis baru ini naik tiga tahun dari keputusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni sembilan tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (5/11/2025) setelah majelis hakim menolak upaya banding yang diajukan oleh pihak Vadel.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa peningkatan hukuman dilakukan dengan mempertimbangkan beratnya perbuatan terdakwa dan dampak besar yang ditimbulkan kepada korban.
Baca Juga: Airlangga Yakin Danantara Mampu Beri Jalan Keluar untuk Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 359/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 1 Oktober 2025 mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari berkas resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim menilai Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana serius. Pertama, melakukan tipu muslihat untuk melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur.
Kedua, membantu pelaksanaan aborsi terhadap korban yang dilakukan dengan persetujuan.
Baca Juga: Krisis Pemerintahan AS Ancam Dunia Penerbangan, 40 Bandara Siap Pangkas Jadwal Terbang
Selain hukuman penjara selama 12 tahun, Vadel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak sanggup membayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kasus yang menyeret nama Vadel Badjideh ini sempat menyita perhatian publik sejak awal 2025. Sebagai figur publik yang dikenal di media sosial, tindakan Vadel dianggap mencoreng citra influencer muda dan menjadi peringatan bagi para pembuat konten agar lebih bertanggung jawab dalam bersikap.
Baca Juga: KPK Gerebek Rumah Dinas Gubernur Riau, Lanjutkan Penelusuran Kasus Dugaan Pemerasan di Pemprov
Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyebut bahwa tindakan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga memberikan dampak sosial yang luas.
Perbuatannya dianggap memperlihatkan kurangnya rasa tanggung jawab moral, terutama karena korban masih di bawah umur dan mudah dipengaruhi.
Sementara itu, pihak keluarga korban menyambut baik keputusan terbaru tersebut. Mereka menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah lebih mencerminkan rasa keadilan.
Artikel Terkait
3 Mata Uang Senilai Rp1,6 M jadi Barang Bukti, KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Korupsi
Cak Imin Beberkan Persyaratan untuk Pemutihan Utang BPJS Kesehatan yang Dilakukan pada Akhir 2025
Siap Bangun 30 Rangkaian Kereta Baru, Prabowo Siapkan Anggaran Rp5 Triliun untuk KAI serta Singgung Jalur Kereta Strategis di Luar Jawa
Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Hadapi Sidang Putusan MKD atas Dugaan Langgar Etik Berujung Demo Agustus 2025
Tuai Sorotan Media Asing, IKN Disebut Bakal jadi Kota Hantu? Begini Tanggapan Menkeu Purbaya hingga Otorita IKN
6 Bulan Tanpa Gaji! MKD Vonis Sahroni, Eko, Nafa Urbach Langgar Kode Etik Berat
Dampak Nyata Transformasi Digital, Qlola by BRI Raih Penghargaan di Anugerah Inovasi Indonesia 2025
KPK Gerebek Rumah Dinas Gubernur Riau, Lanjutkan Penelusuran Kasus Dugaan Pemerasan di Pemprov
Krisis Pemerintahan AS Ancam Dunia Penerbangan, 40 Bandara Siap Pangkas Jadwal Terbang
Airlangga Yakin Danantara Mampu Beri Jalan Keluar untuk Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh