INSIBERNEWS - Nasib aktor Ammar Zoni kembali jadi sorotan publik. Belum juga tuntas menjalani hukuman atas kasus narkoba sebelumnya, kini ia kembali tersandung kasus serupa. Kali ini, pria berusia 33 tahun itu diduga menjalankan bisnis peredaran narkoba dari balik jeruji besi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.
Informasi mengejutkan ini disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) usai menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari pihak kepolisian.
Dalam penyelidikan, Ammar Zoni disebut berperan sebagai “gudang” atau tempat penyimpanan narkoba yang kemudian diedarkan di dalam rutan.
Baca Juga: Akui 29 Ribu Beras Stok Pemerintah Rusak, Mentan Amran: Jadikan Pakan Ternak
"Peran tersangka AZ sebagai gudang, istilah ‘gudang’ itu merujuk pada keterangan dalam BAP. Artinya, dia menyimpan narkotika untuk diedarkan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat," jelas Kasi Pidana Umum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Keterlibatan Ammar tak berhenti di situ. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia tidak bekerja sendirian. Ada lima rekan lain yang turut membantu menjalankan bisnis haram tersebut.
Mereka diketahui berinisial A, AP, AM alias AK, ACM, dan AR. Para pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam proses distribusi narkoba di dalam rutan.
Baca Juga: Shin Tae-yong Resmi Didepak dari Kursi Pelatih Ulsan HD FC
Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari sabu hingga ganja sintetis atau tembakau gorila. Diduga, barang-barang tersebut disuplai dari seseorang di luar rutan untuk kemudian diedarkan kepada sejumlah narapidana di dalam. Transaksi pun dilakukan secara terselubung agar tidak terendus petugas lapas.
Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini secara serius. Pasalnya, kasus peredaran narkoba yang dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan menunjukkan lemahnya pengawasan dan adanya potensi jaringan yang lebih besar di baliknya.
Baca Juga: Anies Baswedan Soroti Lonjakan PHK dan Desak Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja yang Layak
Ammar Zoni sendiri sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun lalu. Saat itu, ia sempat berjanji akan berubah dan fokus memperbaiki diri.
Namun, dugaan keterlibatannya kali ini membuat publik kembali mempertanyakan keseriusannya untuk lepas dari lingkaran gelap narkotika.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang selebritas yang terjerat narkoba, bahkan hingga ke ranah penjara. Kejaksaan berharap proses hukum yang tengah berjalan bisa menjadi pelajaran bagi siapapun bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya menghancurkan karier, tapi juga masa depan.
Artikel Terkait
Sekjen PBB Sambut Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza, Puji Peran Pemimpin Amerika Serikat
Trump Ancam Tunda Gaji Pegawai Federal AS jika Shutdown Tak Dihentikan
Suhu Jabodetabek Diprediksi Tembus 32 Derajat, Warga Diminta Waspada Panas Siang Ini
KPK Siap Turun Tangan Awasi Kasus Keracunan di Program Makan Bergizi Gratis
Gempa Dahsyat 7,6 Magnitudo Guncang Mindanao-Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk Sulut dan Papua
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tetap Santai dan Siap Lawan Balik di Sidang Pembelaan
Beberapa Bank Daerah Berebut Penempatan Dana Pemerintah, Menkeu: Akan Diseleksi Ketat
Anies Baswedan Soroti Lonjakan PHK dan Desak Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja yang Layak
Shin Tae-yong Resmi Didepak dari Kursi Pelatih Ulsan HD FC
Akui 29 Ribu Beras Stok Pemerintah Rusak, Mentan Amran: Jadikan Pakan Ternak