Atas perbuatannya, pihak pelapor menilai Ashanty melanggar ketentuan dalam Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE serta Pasal 368 KUHP tentang perampasan.
Kini, tim kuasa hukum Ayu berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan oleh pihak kepolisian agar tidak menimbulkan opini liar di masyarakat.
Baca Juga: Gelombang Pengungsian Gaza Meningkat, Ribuan Warga Kabur dari Serangan Udara Israel
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Ashanty maupun perwakilannya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Publik kini menantikan klarifikasi langsung dari sang artis untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.***
Artikel Terkait
Kenaikan Cukai Rokok 5 Tahun Terakhir Picu Gelombang PHK, Pemerintah Beri Solusi di 2026!
Lee Joo Ahn Bon Appétit, Your Majesty Ungkap Rahasia di Balik Pembebasan Wamilnya, Ternyata Ini Alasannya
Heboh! Hokky Caraka Diduga Terlibat Chat Mesum, Persita Tangerang Turun Tangan!
Gelombang Pengungsian Gaza Meningkat, Ribuan Warga Kabur dari Serangan Udara Israel
Cegah Kasus Keracunan, Pemerintah Wajibkan Dapur Program Makan Bergizi Gratis Punya Sertifikat Higiene dan Halal
Kejagung Lelang Aset Mantan Direktur Jiwasraya Harry Prasetyo, Laku Rp2,7 Miliar
Deddy Corbuzier Ngamuk ke Pengadilan Agama, Singgung Masalah Etika dan Privasi Sidang Perceraian
Diddy Divonis 50 Bulan Penjara, Hakim Sebut Kasusnya Sebagai 'Pelajaran Keras untuk Dunia Hiburan'
BRI Usung Konsep 'Better Life, Starts Here' di Consumer BRI Expo 2025, Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian dan Kendaraan Impian
Trump Desak Israel Hentikan Serangan ke Gaza, Sebut Hamas Siap Akhiri Perang