INSIBERNEWS - Nama Ashanty kembali jadi perbincangan publik setelah dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, ke pihak kepolisian. Istri Anang Hermansyah itu dilaporkan atas dugaan tindak perampasan dan akses ilegal yang kini tengah diproses di Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan dua nomor berbeda, yakni LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Kasus ini kini tengah dalam tahap pemeriksaan awal oleh penyidik.
Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menjelaskan bahwa laporan ini bermula dari dugaan pengambilalihan paksa sejumlah aset pribadi milik kliennya oleh pihak Ashanty.
“Untuk perkaranya sendiri, Ashanty dan kawan-kawan dilaporkan atas dugaan tindakan perampasan aset yang dimiliki oleh mantan karyawannya,” ujar Stifan saat ditemui di kawasan Kukusan, Depok, Jumat (3/10).
Menariknya, sebelum laporan ini dibuat, Ashanty justru telah lebih dulu melaporkan Ayu ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penggelapan.
Namun, menurut pihak pelapor, di tengah proses hukum itu, Ashanty justru melakukan tindakan yang dianggap melanggar hukum.
Baca Juga: Heboh! Hokky Caraka Diduga Terlibat Chat Mesum, Persita Tangerang Turun Tangan!
Stifan menyebut peristiwa dugaan perampasan itu terjadi pada Mei 2025. Aksi tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni kantor Lumiere di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, serta rumah Ayu di Cireundeu, Tangerang Selatan.
Ia juga menyebut bahwa tindakan itu dilakukan melalui orang suruhan Ashanty.
“Ashanty minta paksa melalui karyawannya, namanya Mufida. Kemudian beberapa hari setelahnya, Aris—karyawan lainnya—datang ke rumah Ayu dan mengambil kendaraan, sertifikat rumah, emas, dan barang pribadi lainnya,” ungkap Stifan.
Baca Juga: Diddy Divonis 50 Bulan Penjara, Hakim Sebut Kasusnya Sebagai 'Pelajaran Keras untuk Dunia Hiburan'
Kuasa hukum Ayu lainnya, Azman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tak bisa dibenarkan secara hukum. Ia menilai langkah Ashanty justru bisa berujung pidana, mengingat kasus sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Proses hukum terhadap Ayu masih dalam penyelidikan. Jadi tindakan mengambil paksa barang atau aset sebelum ada putusan itu termasuk tindakan kriminal,” tegas Azman.
Artikel Terkait
Kenaikan Cukai Rokok 5 Tahun Terakhir Picu Gelombang PHK, Pemerintah Beri Solusi di 2026!
Lee Joo Ahn Bon Appétit, Your Majesty Ungkap Rahasia di Balik Pembebasan Wamilnya, Ternyata Ini Alasannya
Heboh! Hokky Caraka Diduga Terlibat Chat Mesum, Persita Tangerang Turun Tangan!
Gelombang Pengungsian Gaza Meningkat, Ribuan Warga Kabur dari Serangan Udara Israel
Cegah Kasus Keracunan, Pemerintah Wajibkan Dapur Program Makan Bergizi Gratis Punya Sertifikat Higiene dan Halal
Kejagung Lelang Aset Mantan Direktur Jiwasraya Harry Prasetyo, Laku Rp2,7 Miliar
Deddy Corbuzier Ngamuk ke Pengadilan Agama, Singgung Masalah Etika dan Privasi Sidang Perceraian
Diddy Divonis 50 Bulan Penjara, Hakim Sebut Kasusnya Sebagai 'Pelajaran Keras untuk Dunia Hiburan'
BRI Usung Konsep 'Better Life, Starts Here' di Consumer BRI Expo 2025, Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian dan Kendaraan Impian
Trump Desak Israel Hentikan Serangan ke Gaza, Sebut Hamas Siap Akhiri Perang