INSIBERNEWS - Seorang praktisi hukum Maxi Karepu menyoroti soal kasus Lesti kejora yang dilaporkan oleh yoni Dores kepada Polda Metro jaya terkait tindak Pidana pasal 13, Kitab Undang-undang Hak Cipta.
Menurut Karepu Undang-Undang Hak Cipta yang menimpa Lesti kejora menyangkut persoalan ekonomi sang pencipta karya. Menurutnya jika Lesti mengcover lagu milik Yoni Dores tanpa meninta izin, hal itu termasuk pelanggaran.
"Itu menyangkut ekonomi dari pada ekonomi sang pencipta lagu, nah jika terbukti bahwa Lesti menggunakan lagu daripada ciptaan Yoni kemudian dia tidak meminta izin maka itu adalah sebuah pelanggaran," ujar Karepu, sebagaimana dikutip INSIBERNEWS dari youtube Intens Investigasi, 26/5/2025.
Karepu juga mengatakan dalam mengcover lagu milik Yoni, Lesti seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada yoni selaku pemilik hak cipta dan memberikan royalti kepadanya.
"Apalagi Lesti dalam hal membawakan lagu cipta ini mendapatkan pembayaran atau income, harusnya pihak Lesti itu harus memberikan royalti keapda saudara Yoni Dores," terangnya.
Namun dalam laporan yang dilakukan oleh Yoni di Polda Metro Jaya hal tersebut harus jelas apakah istri dari RIzky Bilar itu terbukti melanggar atau tidak. Maka dari untuk mengetahui Lesti dinyatakan bersalah atau tidak, hal itu perlu menunggu penilaian dari pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Usai Sama-Sama Cerai, Baim Wong dan Kimberly Ryder Dirumorkan Dekat, Netizen: Jangan Mbak Kim!
"Cuma timbul pertanyaan apakah pasal yang diterapkan ini sudah sesuai dengan unsur pidananya? atau alat bukti yang ada? memang ini tergantung keputusan atau penilaian dari pada penyidik Polda Metro Jaya,"
"Kita tunggu nanti apakah unsur pidananya terpenuhi kemudian yang diterapkan sudah sesuai dengan yang dilaporkan," tambahnya.
Sementara itu menanggapi soal pernyataan yang mengatakan bahwa seharusnya yang salah itu pihak produser atau penyelenggara event bukanlah Lesti. Karepu menegaskan kembali jika dilihat dari pasal 9 Undang-undang Hak Cipta hal itu kembali lagi kepada seseorang yang mengcover lagu milik pencipta orang lain.
Baca Juga: Berkedok Parkir, Ormas PP Diduga Kuras Miliaran dari RSUD Tangsel Sejak 2017
"Kalau kita lihat di pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta disitu menyatakan dengan tegas bahwa barang siapa yang melakukan hak ekonomi, artinya melakukan atau menyanyikan lagu sang pencipta atau hak pemegang pencipta kemudian tidak meminta izin jelas di sana, maka dia harus meminta izin dan memberikan royalti,"
Selain itu Maxi Karepu juga meyebut bahwa tindakan Yoni Deres dalam membuat laporan hal tersebut sudah tepat.
Artikel Terkait
Dapat Hasil Imbang di Hari Juara, Liverpool Tetap Rayakan Gelar ke-20 dengan Meriah
Jual Gading Gajah Ilegal, Bareskrim Ringkus Pelaku yang Sudah Jualan Sejak 2020
Wacana Jam Malam untuk Pelajar di Jabar Tuai Pro dan Kontra, Menjaga atau Batasi Ruang Gerak?
Berkedok Parkir, Ormas PP Diduga Kuras Miliaran dari RSUD Tangsel Sejak 2017
Usai Sama-Sama Cerai, Baim Wong dan Kimberly Ryder Dirumorkan Dekat, Netizen: Jangan Mbak Kim!
Heboh! Restoran Ayam Goreng Widuran di Solo Ternyata Nonhalal, Muhammadiyah Desak Agar Diproses Hukum