BYD Terancam Gugatan Rp9,5 Triliun Gegara Sengketa Nama Denza

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:29 WIB
Sudah ganti nama jadi Danza, kini BYD terancam hadapi masalah baru (foto Denza Philipina)
Sudah ganti nama jadi Danza, kini BYD terancam hadapi masalah baru (foto Denza Philipina)

INSIBERNEWS - Sengketa terkait merek Denza di Indonesia memasuki babak baru. BYD Company Limited bersama enam perusahaan lainnya menghadapi gugatan.

PT Raden Reza Adi mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp9,5 triliun.

Gugatan tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan merek Denza oleh penggugat dan dugaan penggunaan merek tanpa hak. Perkara ini kembali menempatkan BYD dalam sengketa hukum terkait identitas merek kendaraan premium yang sebelumnya dipasarkan dengan nama Denza di Indonesia.

Baca Juga: Gegara Kaos Kaki Siswa, Kepala Sekolah di Lamongan Diduga Dipukuli Oknum TNI hingga Tulang Hidung Retak

“Menyatakan Para Tergugat telah secara tanpa hak menggunakan Merek DENZA milik Penggugat yang mana merupakan bentuk Pelanggaran Merek,” bunyi salah satu poin petitum di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diakses Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan informasi perkara tersebut, gugatan dengan nilai tuntutan Rp9.515.800.000.000 itu tidak hanya menyasar perusahaan induk BYD, tetapi juga sejumlah entitas dan mitra bisnis yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst, yang didaftarkan pada 8 September 2026.

Berikut tujuh pihak yang tercantum sebagai tergugat dalam perkara tersebut:

1. BYD Company Limited.
2. PT BYD Motor Indonesia.
3. PT BYD Auto Indonesia.
4. PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista).
5. PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto).
6. PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto).
7. PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO).

Baca Juga: Sukses Urai Antrean, Aturan Ganjil Genap Beli BBM di Bali Resmi Diperpanjang hingga 23 Oktober

Besarnya nilai gugatan membuat perkara ini menjadi sorotan di tengah ekspansi bisnis kendaraan listrik BYD di Indonesia. Namun, angka tersebut merupakan tuntutan penggugat, bukan nilai ganti rugi yang telah diputuskan dan wajib dibayarkan oleh para tergugat.

Berawal dari sengketa kepemilikan merek

Perselisihan mengenai nama Denza bukan perkara baru. Sebelumnya, BYD pernah berhadapan dengan PT Worcas Nusantara Abadi dalam perkara merek yang berkaitan dengan pendaftaran dan kepemilikan nama Denza di Indonesia.

Dalam proses hukum sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menolak permohonan kasasi BYD dan mengabulkan permohonan kasasi PT Worcas Nusantara Abadi. Perkara tersebut menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian sengketa penggunaan nama Denza di Indonesia.

Baca Juga: Kecelakaan Wuling Binguo EV Bikin Lalu Lintas Tol Ancol Barat Macet, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Gugatan terbaru yang diajukan PT Raden Reza Adi kini membawa persoalan tersebut ke babak berikutnya. Penggugat meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah menggunakan merek Denza tanpa hak serta memberikan ganti rugi sesuai tuntutan yang diajukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X