Bocah Disabilitas Tewas Dirundung Teman Sebaya, Pemkot Surabaya Periksa Kejiwaan Terduga Pelaku

Photo Author
- Senin, 19 Oktober 2026 | 16:55 WIB
Viral rekaman yang menunjukkan terduga pelaku ke rumah korban anak disabilitas di Rungkut, Surabaya. (Threads/kakashi.77)
Viral rekaman yang menunjukkan terduga pelaku ke rumah korban anak disabilitas di Rungkut, Surabaya. (Threads/kakashi.77)
INSIBERNEWS - Kasus dugaan perundungan tragis yang menewaskan Z (10), seorang anak penyandang disabilitas di kawasan Rungkut, Surabaya, menyisakan duka mendalam dan terus bergulir di ranah hukum.
 
Mengingat korban dan dua terduga pelaku berinisial K (10) serta F (8) masih di bawah umur, pemerintah daerah turun tangan mengambil pendekatan yang berhati-hati demi memastikan proses penegakan hukum berjalan seimbang dengan asas perlindungan anak.
 

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) mengonfirmasi bahwa mereka telah menjemput bola untuk memberikan pendampingan khusus.
 
"Sudah kami dampingi dua-duanya. Keluarga korban membutuhkan pendampingan, begitu juga keluarga anak yang diduga terlibat karena mereka juga masih anak-anak," ujar Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, saat memberikan keterangannya pada Senin (19/10/2026).

Ida memaparkan bahwa bentuk pendampingan disesuaikan dengan urgensi masing-masing pihak, di mana keluarga korban difokuskan pada dukungan moral dan pemulihan trauma, sementara hak pendampingan terduga pelaku tetap dikawal.
 
 
"Kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar anak yang diduga terlibat juga mendapatkan penanganan yang sesuai," jelas Ida memastikan hak perlindungan bagi anak di bawah umur tersebut.

Merespons penetapan K sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), kepolisian tidak menempatkannya di ruang tahanan anak, melainkan merujuknya ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan observasi mental secara menyeluruh.
 
"Saat ini, anak tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur untuk pemeriksaan dan pendalaman kondisi psikologisnya. Nantinya, langkah penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tenaga profesional," terang Ida.
 

Tragedi memilukan ini pertama kali mencuat usai orang tua Z melaporkan kematian janggal buah hatinya ke kantor polisi pada 12 September 2026 lalu.
 
Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi terkapar di lantai setelah terjatuh dari kursi rodanya dengan leher terlilit tali sepatu dan terdapat bekas sabun colek di dalam mulutnya, hingga nyawanya tak tertolong saat dilarikan ke rumah sakit.

Berangkat dari kecurigaan tersebut, aparat kepolisian langsung menggelar proses autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur untuk mencari penyebab pasti kematian.
 
Penyelidikan maraton yang melibatkan pemeriksaan sejumlah pihak akhirnya berujung pada penetapan K secara resmi sebagai ABH pada 16 September 2026 atas dugaan kuat keterlibatannya dalam insiden mematikan tersebut.
 

Penetapan status tersangka di bawah umur ini diperkuat oleh beredarnya rekaman kamera pengawas (CCTV) di media sosial yang menjadi petunjuk paling krusial bagi kepolisian.
 
Dalam rekaman visual tersebut, terduga pelaku terlihat jelas menyusup masuk ke dalam rumah korban tepat sebelum anak disabilitas itu ditemukan meregang nyawa oleh kedua orang tuanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X