Kasus ini bermula dari sejumlah pemilik warteg mengeluhkan di sosial media bahwa mereka diminta membayar hingga Rp10 juta untuk mendapatkan sertifikat halal.
Padahal menurut peraturan yang berlaku, biaya pembuatan sertifikat halal seharusnya hanya sekitar Rp650 ribu.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan pelaku usaha kecil.
Terutama pengusaha warteg, yang merasa dibebani biaya tidak wajar untuk memperoleh legalitas usaha mereka.
Menurut aturan dari BPJPH seharusnya tidak ada biaya tambahan yang tidak resmi dalam mengurus sertifikat halal.***