news

Kabar Gembira, BPJPH Sediakan Layanan Sertifikat Halal Gratis untuk 50.000 Pengusaha Warteg

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:23 WIB
Sertifikat halal akan diberikan secara gratis pada 50.000 pemilik warteg (Instagram @finfolkmoney)

Kasus ini bermula dari sejumlah pemilik warteg mengeluhkan di sosial media bahwa mereka diminta membayar hingga Rp10 juta untuk mendapatkan sertifikat halal.

Padahal menurut peraturan yang berlaku, biaya pembuatan sertifikat halal seharusnya hanya sekitar Rp650 ribu.

Baca Juga: Jamin Mitigasi Bencana Layanan Publik Tetap Optimal, Istana: Tidak Benar BMKG Kena Efisiensi 50 Persen

Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan pelaku usaha kecil.

Terutama pengusaha warteg, yang merasa dibebani biaya tidak wajar untuk memperoleh legalitas usaha mereka.

Menurut aturan dari BPJPH seharusnya tidak ada biaya tambahan yang tidak resmi dalam mengurus sertifikat halal.***

Halaman:

Tags

Terkini