Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (3/2/2025), Sekjen Kemendiktisaintek Togar M Simatupang memeberikan penjelasan mengenai polemik ini.
pihaknya berdalih bahwa adanya perubahan nomenklatur dari Kementerian Diktiristek, Dikbud, Dikbudristek dan kini menjadi Diktisaintek.
Baca Juga: 1.394 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Honorer di Depan Gedung DPR
“Program tukin yang lampau (2020-2024) tidak bisa dituntut karena kepatuhan parsial. Ketidaksempurnaan kementerian saat itu (Kemendiktisaintek) dan tutup buku,” ujar Togar M Simatupang.
Berikut adalah 3 poin alasan tukin dosen ASN tidak bisa cair:
- Tidak ada pengajuan alokasi anggaran di masa itu
- Tidak ditempuh proses birokrasi yang seharusnya
- Pengukuran kinerja tidak bisa dilakukan lantaran waktunya sudah berlalu jauh.***