Gugatan AKBP Bintoro secara perdata tersebut dilakukan pada 6 Januari 2025.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (29/1/2025), AKBP Bintoro menjelaskan bahwa pihak yang mengklaim bahwa dirinya telah diperas olehnya berinisial AN.
Menurut AKBP Bintoro, tersangka berinisial AN tersebut dengan sengaja membuat viral kabar negatif tentang dirinya.
AKBP Bintoro menilai apa yang digugat oleh AN merupakan hal yang tidak benar.
Tidak hanya itu, AKBP Bintoro juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai dugaan pemerasan yang ia lakukan adalah fitnah.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah," ungkap AKBP Bintoro.***