news

DPR Usul Moge Boleh Masuk Jalan Tol Supaya Pendapatan Negara Bertambah

Selasa, 28 Januari 2025 | 16:30 WIB
Moge diusulkan boleh masuk jalan tol oleh DPR (Unsplash )

 

INSIBERNEWS - Diketahui bahwa selama ini jalan tol hanya digunakan untuk kendaraan mobil, bus, dan truk saja.

Sedangkan kendaraan roda dua atau motor dilarang masuk ke dan menggunakan jalan tol.

Namun DPR RI usul agar motor gede (moge) bisa masuk jalan tol.

Baca Juga: Komdigi Segera Luncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten Demi Tindak Penyebaran Konten Ilegal

Dilansir INsibernews dari kanal YouTube DPR RI (28/1/2025), usul tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Andi Iwan.

Usul mengenai moge yang bisa masuk tol disampaikan pada rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG dan Kepala Basarnas dan Korlantas Polri.

Menurut Andi Iwan, moge bisa menjadi potensi pendapatan untuk negara.

Baca Juga: Donald Trump Usul Warga Gaza untuk Dipindahkan Ke Yordania dan Mesir, Berkedok Rekonstruksi?

Dengan cara memperbolehkan moge untuk memasuki jalan tol, maka pembayarannya bisa menjadi pendapatan negara.

“Ini saya kira potensi pendapatan. Kalau moge yang kurang lebih saya enggak tahu berapa jumlah, berapa juta yang ada di Indonesia,” ucap Andi Iwan.

“Ini diberikan peluang untuk masuk (tol) saya kira itu pangsa pasar, apalagi pengusaha jala tol, dengan catatan berlangganan,” lanjutnya.

Baca Juga: Mie Gacoan Candi Sidoarjo Kena Demo Masyarakat dan Karang Taruna, Gara-gara Parkir

Ternyata ini bukan pertama kalinya ada usulan mengenai moge yang boleh masuk tol.

Halaman:

Tags

Terkini