INSIBERNEWS - DPR dinilai mengejutkan publik dengan usulan terbaru mengenai kampus yang berhak kelola tambang.
Baleg DPR mengusulkan bahwa kampus berhak mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Bahkan dalam usulan DPR, ketentuan mengenai kampus yang bisa kelola tambang ada di RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga: Tegas! Presiden Prabowo Putuskan Anggaran untuk Acara Seremonial Kini Dilarang Demi Menghemat APBN
Di sisi lain, usulan ini menjadi polemik karena dinilai dibahas secara mendadak.
Terlebih pembahasan dilakukan pada saat DPR RI sedang melakukan reses.
Reses yaitu masa di mana anggota DPR melakukan kegiatan di luar waktu sidang.
Baca Juga: Hidup Hemat, Gaji Kecil Tetap Bisa Nabung! Ini 6 Rahasianya
Yang digunakan anggota DPR untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Dilansir INsibernews dari laman fraksigerindra.id (23/1/2025), terdapat alasan kenapa DPR RI mengusulkan hal tersebut.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa pemerintah ingin meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
Baca Juga: Ratusan Prajurit TNI Bakal Ikut Serta di Parade HUT ke-76 India, Prabowo: Kita Kontingen Kehormatan
Cara yang ditempuh adalah dengan memberikan kesempatan pada perguruan tinggi untuk mengelola tambang.
"Pemerintahan Presiden Prabowo ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Tentunya ini membutuhkan anggaran," ungkap Bob Hasan.