MK menganggap setiap warga negara harus menyatakan memeluk agama atau kepercayaan kepada Tuhan YME.
Baca Juga: Los Angeles Dilahap Kebakaran Hebat hingga Buat 1.000 Bangunan Hangus, Apa Penyebabnya?
Karena hal tersebut diharapkan oleh Pancasila dan juga diamanatkan oleh Konstitusi.
Sehingga yang dimaksud dengan kebebasan berga adalah memeluk suatu agama atau kepercayaan kepada Tuhan, bukan tidak memeluk agama apapun.***