INSIBERNEWS - Imbas dari kasus darurat militer yang diberlakukan oleh Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Seok Yeol beberapa waktu lalu, membuat rakyat melakukan aksi demo.
Rakyat Korsel melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut pemakzulan Presiden Yoon Seok Yeol, usai menghebohkan negara dengan keputusan sepihaknya itu.
Terkini, pada tanggal 14 Desember 2024, para anggota Parlemen Korsel telah memberikan suara atas usulan memakzulkan Presiden Yoon.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Umumkan Stasus Darurat Militer, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Terdapat 204 suara dari 300 anggota parlemen yang memilih untuk memakzulkan presiden, dengan tuduhan pemberontakan.
Alhasil dengan keputusan suara itu, Presiden Yoon kini diskors dari jabatannya. Mahkamah Konstitusi Korsel mempunyai waktu selama 180 hari untuk memutuskan masa depan dari jabatan Yoon Seok Yeol.
Kemudian, untuk sementara waktu posisi Presiden Korsel akan digantikan oleh Perdana Menteri (PM) Han Duck Soo, sebagai presiden sementara.
Baca Juga: Imbas dari Kasus Darurat Militer, Mantan Menhan Korea Selatan Nekat Melakukan Percobaan Bunuh Diri
Apabila keputusan pemakzulan ini berjalan lancar, maka Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korsel yang berhasil dimakzulkan.
Setelah, Park Geun-hye Presiden pertama Korsel yang dimakzulkan pada Desember 2016 lalu.