Para pengamat hukum dan politik, termasuk Kim Hae-won, profesor hukum di Universitas Nasional Pusan, mengungkapkan bahwa tidak ada dasar konstitusional yang memungkinkan presiden untuk mengalihkan sebagian besar kewenangannya kepada pejabat partai yang tidak dipilih.
Menurut Kim, hal ini lebih mirip dengan "kudeta lunak" yang inkonstitusional dan dapat mengarah pada krisis lebih lanjut di negara tersebut.
Baca Juga: Kasus Penembakan Siswa di Semarang, Aipda Robig Zaenuddin Resmi Jadi Tersangka dan Dipecat
"Jika ada masalah dengan presiden, proses yang diatur dalam konstitusi harus diikuti, seperti pemakzulan, bukan upaya untuk memindahkan kekuasaan tanpa prosedur yang sah," katanya.
Baca Juga: Lolos Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Langkah Baru Tekan Polusi Udara
Meski demikian, Kementerian Pertahanan Korea Selatan menegaskan bahwa Yoon tetap memimpin aparat militer meskipun ketegangan politik meningkat dan negara berada dalam situasi yang sangat berisiko, dengan ancaman dari Korea Utara yang terus berkembang.
Saat ini, Korea Selatan masih dalam keadaan darurat terkait konflik dengan tetangga utaranya yang bersenjata nuklir, dan ketidakpastian politik hanya memperburuk situasi yang penuh tantangan ini.