news

Parah! Diduga Aniaya Warga Kades Legoksari Diringkus Polres Purwakarta

Selasa, 3 Desember 2024 | 18:33 WIB
Ilustrasi tindak kekerasan (Istimewa)

INSIBERNEWS, Purwakarta - Kabar mengejutkan datang dari seorang pejabat Kades di Purwakarta, Jawa Barat.

Pasalnya Kepala Desa (Kades) Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Cecep Mulyana (52), bersama anaknya AM (22), ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta atas dugaan penganiayaan terhadap warga berinisial AD (40).

Secara kronologis Insiden terjadi pada Kamis, 21 November 2024, di Cafe Alfin dan lingkungan Masjid Endan Andansih, Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga: Ada Squid Game! Berikut Ini Deretan Drakor yang Tayang Bulan Desember

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, pada Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan dua pelaku diamankan salah satunya menjabat Kepala Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan," ungkap Arwin pada media Selasa, 3 Desember 2024.

Arwin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait insiden penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Warga Banjarbaru Demo Hasil Pilkada yang Tidak Masuk Akal Karena Menangkan Paslon yang Kalah Suara

Saat ini, kedua terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Tags

Terkini