INSIBERNEWS - Seorang anggota polisi Polda Metro Jaya, Aipda Nikson Pangaribuan (41) melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya HS (61).
Penganiayaan tersebut dilakukan NP menggunakan tabung gas 3 kg dengan dihantamkan ke kepala sang ibu hingga tewas.
Kejadian ini terjadi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu (1/12), tepatnya di warung korban.
Baca Juga: Prancis Ungkap Pelanggaran Gencatan Senjata Israel-Hizbullah yang Menyebabkan Korban Sipil
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan meskipun sebelumnya sempat kabur melarikan diri.
"Tentu kami kejar sudah kami tangkap, dan sudah kami amankan," katanya, dikutip INSIBERNEWS, 3/12/2024.
Rio juga menjelaskan bahwa Polres Bogor akan melakukan penyelidikan dan mempidanakan NP yang merupakan seorang anggota polisi Polda Metro Jaya secara transparan.
Baca Juga: V BTS Berbagi Kabar Duka, Anjing Kesayangannya Yeontan Meninggal Dunia
"Kami telah mengamankan yang bersangkutan, kami lakukan tindakan tegas lalu pidananya kami yang melaksanakan, karena yang berasangkutan adalah anggota dari Polda Metro Jaya,"
"Penyelidikan kami selaras sehingga kami tidak main-main dan kami akan melaksanakan penyelidikan ini secara transparan apalagi ini menyangkut ibu kandung, ibu kandung yang melahirkan kita wajib kita lindungi," turur Rio.
Selain melalukan penyelidikan secara transparan terhadap anggota polisi Polda metro jaya. Ia juga mengatakan akan melayangkan pasal terhadap NP menggunakan pasal terberat.
Baca Juga: Ternyata Segini Harta Kekayaan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Terjaring OTT KPK, Terungkap
"Dan kami akan menggunakan pasal yang terberat, untuk kode etik supaya dilaksanakan oleh polda metro jaya," tegasnya.***