Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan dengan surat suara yang menyediakan pilihan kotak kosong.
“Harusnya Bawaslu RI itu mengambil alih dan merekomendasikan dilakukan permohonan suara ulang di seluruh TPS Banjarbaru dengan menyediakan kolom kotak kosong,” ungkap Titi Anggraini.
Baca Juga: Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang
“Dengan demikian seharusnya warga menjadi tidak kehilangan hak pilihnya,” lanjutnya.
Menurut Titi Anggraini, pihak yang keberatan bisa mengajukan sengketa hasil Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi.***