Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan dengan surat suara yang menyediakan pilihan kotak kosong.
“Harusnya Bawaslu RI itu mengambil alih dan merekomendasikan dilakukan permohonan suara ulang di seluruh TPS Banjarbaru dengan menyediakan kolom kotak kosong,” ungkap Titi Anggraini.
Baca Juga: Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang
“Dengan demikian seharusnya warga menjadi tidak kehilangan hak pilihnya,” lanjutnya.
Menurut Titi Anggraini, pihak yang keberatan bisa mengajukan sengketa hasil Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi.***
Artikel Terkait
Tegas! PDI Perjuangan Pecat Effendi Simbolan Karena Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jaga Keamanan Ketertiban Masyarakat Pasca Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Kiarapedes Laksanakan Giat Cooling System Sambang Warga
Pilkada 2024: Meski Andika-Hendi Kalah Versi Quick Count, PDIP Klaim Jateng Masih Jadi Kandang ‘Banteng’
Kontroversi! Paslon Lisa - Wartono Dapatkan Suara 31,40 Persen di Banjarbaru Tapi Menangkan Pilkada
Pakar Hukum Pemilu Nilai Pilkada Banjarbaru Adalah Akal-akalan dan Tidak Hargai Suara Rakyat, Kenapa?